BATAM, SERANTAU MEDIA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta membekuk dua pria berinisial IF (26) dan HB (30) yang berperan sebagai mucikari dengan modus agensi Ladies Companion (LC).
Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP M Debby Tri Andrestian mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik prostitusi yang disamarkan lewat layanan LC.
Usai mendapat laporan tersebut, petugas melakukan penggerebekan pada Jumat (9/5) sekitar pukul 23.00 WIB di salah satu kamar hotel di kawasan Batu Ampar dan mendapati dua wanita dengan inisial N dan R dalam kondisi tanpa busana serta satu bungkus kondom.
"Petugas turut mengamankan tersangka IF yang berperan sebagai koordinator lapangan dan HB yang menjadi pemilik rekening bank yang digunakan dalam transaksi prostitusi," ujarnya, Sabtu (17/5/2025).
Debby menjelaskan, modus operandi pelaku yakni menawarkan layanan seksual melalui grup WhatsApp internal agensi menggunakan isitilah sandi 'CD3' dengan tarif Rp3,5 juta untuk satu kali kencan.
"Pelaku IF berperan menyampaikan informasi ke para LC di bawah agensi Y, sedangkan HB yang berperan mengelola transaksi pembayaran," ujarnya.
Petugas turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit ponsel, satu unit mobil Mitsubishi Expander putih dan satu buku rekening BCA atas nama HB.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul yang dijadikan kebiasaan atau sumber penghidupan.
"Pelaku terancam kurungan penjara paling lama satu tahun empat bulan dan denda maksimal Rp15 ribu," ujarnya.***