ANAMBAS, SERANTAU MEDIA - Satreskrim Polres Kepulauan Anambas membekuk seorang pria berinisial AZ (67) atas dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Alfajri mengatakan, aksi bejat pelaku pertama kali terjadi pada Agustus 2024 di rumahnya di Air Luguk Dusun II RT 005 RW 003, Desa Bayat, Kecamatan Siantan Utara. Kemudian, beranjut pada Januari dan Mei 2025.
"Pelaku melakukan aksi bejat tersebut sebanyak empat kali di rumahnya. Setiap korban datang ke rumah pelaku, korban dipaksa untuk membuka baju dan celana," ujarnya, Senin (19/5/2025).
Alfajri menyebutkan, usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku memberikan uang sebesar Rp50 ribu dan meminta korban tidak memberitahukan perbuatannya kepada siapapun.
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat ayah korban menanyakan asal uang harian dan sepeda korban pada Mei 2025. Korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialami.
"Setelah mendapat laporan dari ayah korban, petugas langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku pada Sabtu (17/5)," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku AZ terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," ujarnya.***