• Thu, Nov 2026

Polres Anambas Larang Personel Gunakan Vape, Pelanggar Ditegur Tegas

Polres Anambas Larang Personel Gunakan Vape, Pelanggar Ditegur Tegas


ANAMBAS : SERANTAU MEDIA – Polres Kepulauan Anambas, Polda Kepulauan Riau, melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kedinasan maupun di luar tempat kerja. Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Misbachul Munir mengatakan, larangan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), termasuk anggota Polri dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kepolisian.

“Setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” kata Misbachul, Rabu (5/11/2026).

Kebijakan itu merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diterbitkan 30 Oktober 2026.

Menurut Misbachul, pengawasan terhadap penerapan aturan tersebut menjadi tanggung jawab seluruh personel. Setiap anggota diminta saling mengingatkan dan memastikan ketentuan tersebut dipatuhi.

Ia mengatakan larangan vape bukan semata-mata berkaitan dengan kebiasaan merokok, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat disiplin internal dan mencegah potensi penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik.

“Larangan ini bukan sekadar persoalan kebiasaan merokok, melainkan bagian dari langkah besar Polri dalam memperkuat disiplin internal, menjaga integritas personel, sekaligus mengantisipasi potensi penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui perangkat rokok elektrik,” ujarnya.

Misbachul menjelaskan, perangkat vape yang terdiri atas alat (device), kartrid (cartridge), dan cairan (liquid) berpotensi disalahgunakan untuk menyamarkan narkotika cair yang sulit dikenali secara kasatmata.

Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Karena itu, ia menegaskan upaya pemberantasan narkotika harus dimulai dari internal kepolisian. Personel Polri, kata dia, harus menjadi contoh dalam mematuhi aturan sebelum menegakkannya kepada masyarakat.

“Setiap anggota Polri harus mampu menjadi contoh dalam menaati aturan. Jangan sampai kita menegakkan hukum kepada masyarakat, tetapi justru mengabaikan ketentuan yang berlaku di lingkungan institusi sendiri,” katanya.

Ia menambahkan, penerapan larangan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga profesionalisme, integritas, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

“Perang melawan narkoba tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku dan mengungkap jaringan peredaran. Komitmen itu harus dimulai dari pribadi setiap anggota yang menjadi garda terdepan penegakan hukum,” ujarnya. (Ant/red)