BENGKALIS : SERANTAU MEDIA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menetapkan seorang pria berinisial S (54) sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan sekitar 180 hektare lahan di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta meminta keterangan sejumlah ahli.
"Tersangka S, warga Desa Pedekik, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik," kata Yohn, Kamis (18/6/2026).
Peristiwa kebakaran terjadi pada 18 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Geriliya, Dusun IV Kelapa Sari, Desa Pedekik. Polisi bergerak setelah menerima laporan adanya kebakaran lahan dan menemukan titik api melalui pemantauan Dashboard Lancang Kuning.
Tim kemudian melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara. Hasil penyelidikan mengarah pada lahan yang dikelola tersangka sebagai lokasi awal munculnya api.
Di lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa bibit kelapa sawit dalam polybag dan selang yang telah terbakar. Penyidik juga melibatkan ahli lingkungan hidup, ahli kebakaran, dan ahli laboratorium forensik untuk mengungkap penyebab kebakaran.
"Hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, barang bukti, serta fakta di lapangan menguatkan bahwa titik awal kebakaran berasal dari lahan yang dikelola tersangka," ujarnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Juni 2026, penyidik menetapkan S sebagai tersangka dan mengamankannya pada 18 Juni 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 108 juncto Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat, serta berujung pada proses hukum pidana.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah karhutla dan segera melaporkan jika menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran," kata Yohn. (rri/red)