Indragiri Hulu – SERANTAUMEDIA Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu bersama sejumlah instansi memasang plang peringatan larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Rawa Asri, Kecamatan Kuala Cenaku, Sabtu, 5 Oktober 2025.
Pemasangan ini merupakan bentuk tindak lanjut atas kasus kebakaran lahan yang terjadi di wilayah tersebut pada Agustus 2025 lalu, yang menghanguskan sedikitnya 10 hektare lahan dan menjerat seorang tersangka.
Kegiatan ini dihadiri sejumlah pejabat daerah, termasuk Wakapolres Inhu Kompol Manapar Situmeang, Kasat Reskrim AKP Artur Joshua Toreh, Kasubsi Intelijen Kejari Irpan Hariono, Danramil 01/Rengat Kapten Obeni Sirait, serta perwakilan dari BPBD, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya.
“Pemasangan plang ini adalah bukti keseriusan kami dalam mencegah dan menindak tegas pelaku pembakaran lahan,” kata Kompol Manapar Situmeang.
Ia menegaskan bahwa Forkopimda Kabupaten Inhu berkomitmen mencegah Karhutla, serta mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena dampaknya sangat merugikan lingkungan dan kesehatan.
Kasat Reskrim AKP Artur Joshua Toreh menjelaskan bahwa pelaku pembakaran, berinisial WD (52), warga Desa Rawa Asri, telah ditangkap pada 29 Agustus 2025 dan kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Inhu. Barang bukti juga telah diamankan.
“Lahan yang terbakar mencapai 10 hektare. Tersangka WD sudah kami serahkan ke Kejari sebagai bagian dari proses hukum,” ujar Artur.
Pemasangan plang di lokasi kejadian diharapkan menjadi peringatan langsung kepada masyarakat agar tidak mengulangi tindakan serupa. Aparat akan terus melakukan pemantauan dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah Inhu.