KARIMUN | SERANTAUMEDIA - Polres Karimun menangkap dua pelaku pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 8 Februari 2025.
Penangkapan ini berhasil membongkar praktik pemerasan yang meresahkan di kalangan ASN di daerah tersebut.
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, membenarkan penangkapan tersebut, dan menjelaskan bahwa kedua pelaku yang diamankan berinisial F dan H.
Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap tiga orang ASN dengan cara yang cukup mengancam.
"Ya, dua orang yang kami amankan atas nama F dan H," ujar AKBP Robby dilansir tribunbatam.id, Minggu (9/2/2025).
Menurut informasi yang dihimpun, modus operandi para pelaku cukup sederhana namun mengancam. Mereka meminta sejumlah uang dengan ancaman akan mengangkat isu terkait ASN yang menjadi korban ke media massa, bahkan akan melaporkan mereka kepada pihak berwenang jika tidak memenuhi permintaan tersebut.
“Barang bukti yang kami amankan adalah uang tunai sebesar Rp 29.980.000,” lanjut AKBP Robby.
Meskipun telah mengamankan pelaku dan barang bukti, pihak kepolisian belum merinci lebih lanjut mengenai peran masing-masing pelaku dan rincian kasus ini.
Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
"Kami masih mendalami kasus ini, nanti akan kami informasikan lebih lanjut," tutup Kapolres.