• Tue, Oct 2025

Polres Rohil Ringkus Pelaku Penganiayaan Hewan, Dua Ekor Anjing Berhasil Diselamatkan

Polres Rohil Ringkus Pelaku Penganiayaan Hewan, Dua Ekor Anjing Berhasil Diselamatkan


ROHIL, SERANTAU MEDIA – Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hilir berhasil membongkar praktik penganiayaan hewan yang dilakukan seorang pria berinisial MB (50). Pelaku ditangkap usai terbukti menyembelih anjing untuk dijadikan hidangan di rumah makannya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan dilakukan pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Tim Resmob Polres Rohil yang dipimpin Kanit 1 Pidum, IPDA Muh. Faldi Iskandar, S.Tr.K, langsung bergerak melakukan penyelidikan di sebuah rumah makan BPK (Babi Panggang Karo) di Jalan Jenderal Sudirman, Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah.

“Tim mendapatkan informasi bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat penyembelihan anjing,” ungkap Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, Sabtu (13/9/2025).

Saat penggerebekan, petugas mendapati MB bersama dua ekor anjing hidup yang terikat di dalam karung. Setelah diinterogasi, ia mengaku baru saja membeli anjing tersebut untuk kemudian disembelih, dimasak, dan dijual.

Pemeriksaan lebih lanjut di dapur rumah makan juga mengungkap temuan mengejutkan: organ dalam anjing seperti hati dan usus yang sudah direbus. MB mengaku membeli anjing-anjing itu dari tetangganya dengan harga Rp35 ribu per kilogram.

Beruntung, dua ekor anjing yang masih hidup berhasil diselamatkan meski ditemukan dalam kondisi lemas dan ketakutan. Saat ini keduanya menjalani observasi dan perawatan intensif.

Dari lokasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa: Organ dalam anjing (hati dan usus) yang sudah direbus, dua bilah pisau potong, satu unit kompor beserta tabung gas 3 Kg

“Tersangka MB, seorang wiraswasta, kini sudah diamankan untuk menjalani proses hukum,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, MB dijerat dengan Pasal 91b ayat 1 Jo Pasal 66a ayat 1 Undang-Undang No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, atau Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan.***