TANJUNGPINANG : SERANTAU MEDIA – Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau, menangkap empat warga yang diduga menjadi operator atau customer service (CS) judi online jaringan Kamboja.
Keempat pelaku berinisial MRH, RA, YAP, dan SA ditangkap saat menjalankan layanan live chat judi online di sebuah rumah kontrakan di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Batu Sembilan, Kota Tanjungpinang, Selasa (12/5/2026).
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel mengatakan rumah kontrakan tersebut dijadikan pusat operasional judi online.
“Para pelaku bertugas melayani dan membantu pelanggan yang mengalami kendala saat mengakses situs judi online,” kata Wamilik dalam keterangan pers, Selasa.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui mengelola sedikitnya 12 situs judi online sejak Desember 2025.
Masing-masing pelaku menerima gaji sekitar Rp5 juta per bulan, ditambah bonus lembur hingga Rp11 juta. Polisi menduga seluruh operasional dibiayai oleh seseorang berinisial AS yang saat ini masih diburu dan diduga berada di luar negeri.
“AS diduga sebagai penyedia dana operasional jaringan judi online ini,” ujar Wamilik seperti dikutip dari Antara.
Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan jaringan internasional dalam kasus tersebut. Salah satu tersangka, MRH, diketahui pernah bekerja di industri judi online di Kamboja sebelum kembali ke Indonesia.
MRH diduga menjadi perekrut warga lokal untuk membentuk tim admin live chat judi online di Tanjungpinang.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit laptop, empat telepon genggam, serta tangkapan layar aktivitas perjudian online.
Saat ini, keempat tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal terkait perjudian dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.***