BATAM – SERANTAUMEDIA Seorang pria berinisial MTD (28) ditangkap polisi setelah membacok AA dengan parang di Jalan Raya Marina City, Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji, Jumat (26/9) dini hari. Korban mengalami luka sobek di tangan kanan dan dilarikan ke RSUD Batam.
Kapolsek Batuaji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, mengatakan penyerangan terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Dua jam kemudian, keluarga korban melapor ke polisi setelah mendapat kabar dari pacar korban. “Korban sedang menjalani perawatan intensif saat keluarga mendatangi rumah sakit,” katanya, Minggu (28/9).
Laporan segera ditindaklanjuti. Unit Opsnal Polsek Batuaji melakukan penyelidikan di lokasi dan memeriksa saksi. Informasi keberadaan pelaku diperoleh malam harinya. Sekitar pukul 20.00 WIB, tim dipimpin Kanit Reskrim Iptu Andy Pakpahan menangkap MTD di sekitar Marina City tanpa perlawanan.
Barang bukti berupa sarung parang yang diduga digunakan dalam penganiayaan turut diamankan. Dari pemeriksaan awal, motif pelaku dipicu kecemburuan saat melihat korban bersama pacarnya. “Korban merasa tidak senang ketika pelaku bertemu dengan pacarnya, sehingga terjadi perselisihan yang berujung penganiayaan,” ujar Kapolsek.
Pelaku kini ditahan di Rutan Polsek Batuaji dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat menyelesaikan masalah tanpa kekerasan dan segera melapor bila terjadi tindak pidana.