• Thu, Jul 2025

PSU Pilkada Siak Akan Digelar 22 Maret 2025, KPU Siak Tunggu Surat Dinas

PSU Pilkada Siak Akan Digelar 22 Maret 2025, KPU Siak Tunggu Surat Dinas

Berdasarkan hasil rapat koordinasi yang digelar KPU RI, PSU akan digelar pada 22 Maret 2025. Keputusan ini merujuk pada putusan MK yang mengamanatkan pemungutan suara ulang di tiga TPS di Kabupaten Siak.


PEKANBARU | SERANTAUMEDIA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tanggal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Siak.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi yang digelar KPU RI, PSU akan digelar pada 22 Maret 2025. Keputusan ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan pemungutan suara ulang di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Siak.

Komisioner KPU Riau Divisi Teknis Pelaksanaan, Nahrawi, dalam keterangannya mengatakan bahwa jadwal PSU sudah dipastikan dan tinggal menunggu langkah selanjutnya.

"Dalam Rakor yang dilaksanakan di KPU kemarin, untuk pelaksanaan putusan MK (PSU) rentang waktu 30 hari sejak dibacakan akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 22 Maret 2025," ujarnya.

Meskipun tanggal pelaksanaan telah ditetapkan, Nahrawi menjelaskan bahwa KPU Siak kini sedang menunggu surat dinas resmi yang berisi rincian terkait pelaksanaan PSU, termasuk amar putusan MK, jadwal, dan tahapan yang harus diikuti.

"Nanti kawan-kawan Siak akan menuangkan tahapan dan jadwal PSU dalam surat keputusan," tuturnya.

Menurutnya, KPU Provinsi Riau akan bertindak sebagai pihak yang melakukan koordinasi dan supervisi selama pelaksanaan PSU, namun peran utama dalam pelaksanaan di lapangan tetap berada pada KPU Siak.

KPU Provinsi Riau, kata Nahrawi, akan memfokuskan peran mereka dalam memantau kelancaran proses pemungutan suara ulang di tiga TPS yang ditetapkan.

Pemantauan ini bertujuan agar proses pemungutan suara berjalan dengan lancar tanpa ada kendala berarti.

Sebagai informasi, pelaksanaan PSU ini berawal dari gugatan yang diajukan oleh pasangan petahana Alfedri-Husni Merza.

MK mengabulkan gugatan mereka terhadap KPU yang sebelumnya telah menetapkan pasangan Afni-Syamsurizal sebagai pemenang Pilkada Siak.

MK dalam amar putusannya memutuskan bahwa pemungutan suara ulang harus dilakukan di tiga TPS di Kabupaten Siak untuk memastikan proses pemilu berjalan secara adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.