SERANTAUMEDIA.ID - Raga Perwira selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru mengingatkan masyarakat dan tim sukses peserta Pilkada untuk menunggu hasil resmi dari proses rekapitulasi berjenjang.
Raga menjelaskan ada sederet jadwal tahapan penting dalam proses Pilkada serentak di Provinsi Riau, khususnya untuk Pilkada Kota Pekanbaru, Kamis (28/11/2024).
Raga juga mengimbau masyarakat untuk dapat memantau perolehan suara sementara melalui laman resmi KPU di https://pilkada2024.kpu.go.id/pilwalkot/riau/kota-pekanbaru.
“Kami sudah menginput C1 dan hasil sementara, sehingga masyarakat bisa mengetahui perolehan suara secara transparan. Namun untuk hasil ini belum final, karena harus menunggu pleno berjenjang,” jelas Raga.
Raga juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kondusivitas dengan tidak memanipulasi atau memprovokasi menggunakan data sementara yang ada di website KPU.
“Kami harapkan semua pihak bersabar dan menunggu informasi resmi dari KPU. Proses ini membutuhkan waktu, tetapi kami pastikan semua berjalan transparan dan sesuai aturan,” pungkasnya
Berikut Tahapan Rekapitulasi dan Pengumuman Hasil Pemilihan
- 28 November–30 November 2024: Penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK.
- 28 November–3 Desember 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK.
- 28 November–9 Desember 2024: Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kecamatan di lokasi yang mudah diakses masyarakat.
- 29 November–6 Desember 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan tingkat kabupaten/kota untuk pemilihan Bupati-Wakil Bupati, Wali Kota-Wakil Wali Kota, dan Gubernur-Wakil Gubernur.
- 30 November–9 Desember 2024: Rekapitulasi tingkat provinsi untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, termasuk penetapan hasil.
- 30 November–15 Desember 2024:Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat provinsi di lokasi yang mudah diakses masyarakat dan laman resmi KPU.
- Penetapan Paslon Terpilih: Dilakukan paling lama tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) jika tidak ada sengketa hasil. *** (REYNOLD)