• Sun, Dec 2024

Rapat Koordinasi Bawaslu Pekanbaru untuk Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilihan Serentak 2024

Rapat Koordinasi Bawaslu Pekanbaru untuk Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilihan Serentak 2024

Misbah ibrahim kordiv. hukum dan penyelesaian sengketa saat membuka kegiatan rakor penyelesaian sengketa antarpeserta pemilihan serentak tahun 2024


PEKANBARU | SERANTUMEDIA – Bawaslu Kota Pekanbaru telah melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Grand Elite Hotel pada 22-23 Oktober 2024.

Kegiatan ini diadakan untuk membangun sinergi antara Bawaslu Kota Pekanbaru dan Panwaslu Kecamatan se-Kota Pekanbaru sebagai langkah proaktif dalam menjaga integritas dan kualitas pemilihan yang akan datang.

Misbah Ibrahim, Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru, menyampaikan bahwa masa kampanye akan berakhir pada 24 November mendatang. Keunikan pemilu kali ini terletak pada konsentrasi peserta yang fokus pada lima pasangan calon yang berlaga. Kondisi ini berbeda dengan pemilu sebelumnya, ketika perhatian pemilih terpecah antara pemilihan Presiden dan berbagai tingkatan legislatif, termasuk DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, dengan sekitar 800 peserta yang berpartisipasi. Hal ini menghadirkan tantangan baru dalam pengelolaan sengketa yang mungkin timbul, mengingat fokus yang lebih tajam pada calon tertentu dan strategi yang berbeda yang diadopsi oleh masing-masing pasangan calon.

Lingkup pertarungan pemilihan kali ini mencakup wilayah yang luas, termasuk Kulim, Panam, Rumbai, Rumbai Timur, Rumbai Barat, Bukit Raya, dan Marpoyan, yang berbatasan dengan Kabupaten Kampar. Dengan tantangan geografis yang cukup kompleks, meskipun situasi demografis di kabupaten-kota tidak sebesar Pekanbaru, tetap terdapat kesulitan dalam hal jangkauan dan aksesibilitas. Dalam hal ini, Bawaslu perlu mengambil langkah-langkah khusus untuk memastikan bahwa semua proses pemilihan berlangsung transparan dan adil, serta dapat menyelesaikan sengketa yang mungkin muncul dengan cepat dan efisien.

Dalam kegiatan ini, Indra Khalid Nasution, Anggota Bawaslu Provinsi Riau, menjadi pemateri dengan fokus pada tata cara penyelesaian sengketa dalam pemilihan. Sementara itu, M. Rawa El Amady, Dosen Universitas Lancang Kuning, memberikan penekanan pada penyelesaian sengketa di luar persidangan. Selain itu, Panwaslu Kecamatan juga mengadakan simulasi penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan untuk membekali peserta dengan keterampilan yang dibutuhkan dalam menghadapi potensi sengketa.

Fokus utama dari rapat koordinasi ini adalah memperkuat kolaborasi antar lembaga pengawas pada tingkat kecamatan dan kota dalam menangani potensi pelanggaran dan sengketa. Diharapkan, melalui rapat ini, semua pihak dapat memahami peran dan tanggung jawab masing-masing serta menciptakan saling dukungan dalam penyelenggaraan pemilu yang bersih. Dengan adanya pengawasan yang ketat dan komunikasi yang baik antar lembaga, diharapkan tercipta suasana pemilihan yang kondusif serta kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

Melalui inisiatif ini, Bawaslu Kota Pekanbaru menunjukkan komitmennya untuk menegakkan prinsip demokrasi dan pemilihan yang bebas serta adil, sebagai landasan untuk menciptakan legitimasi pemerintahan yang dihasilkan melalui pemilu. Semoga langkah-langkah yang diambil dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam pelaksanaan pemilihan yang berkualitas di masa mendatang.*