BATAM | SERANTAUMEDIA - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), melaporkan pendapatan retribusi dari perpanjangan izin pekerja tenaga kerja asing (TKA) pada tahun 2024 mencapai Rp39,9 miliar.
Jumlah tersebut setara dengan 87,27 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan yang ditetapkan sebesar Rp45,72 miliar.
Kadisnaker Batam, Rudi Sakyakirti, menjelaskan bahwa target awal dalam APBD Murni tahun 2024 adalah Rp41,72 miliar.
Namun, jumlah tersebut mengalami penyesuaian menjadi Rp45,72 miliar setelah adanya tambahan target sebesar Rp4 miliar dalam APBD Perubahan.
“Pendapatan dari retribusi TKA tahun ini mencapai 87,27 persen dari target APBD Perubahan. Ini menunjukkan pencapaian yang cukup baik, meski masih ada ruang untuk peningkatan,” ujar Rudi, Rabu (22/1/2025).
Pendapatan retribusi ini diperoleh dari 2.184 tenaga kerja asing yang memperpanjang izin kerja mereka di Batam.
Rudi menambahkan, total jumlah TKA yang tercatat di Kota Batam pada 2024 mencapai 5.017 orang. Namun, tidak semua TKA masuk dalam kategori penyumbang retribusi daerah.
“TKA baru, TKA jangka pendek (kurang dari enam bulan), serta TKA di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan sektor non-DKPTKA seperti instansi pemerintah, lembaga internasional, lembaga keagamaan, atau lembaga sosial, tidak termasuk dalam retribusi daerah. Penerimaan dari kategori tersebut masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” jelas Rudi.
Melihat realisasi pendapatan tahun ini, Disnaker Batam memproyeksikan target retribusi TKA pada tahun 2025 sebesar Rp39,99 miliar.
Namun, Rudi optimistis bahwa realisasi pendapatan pada tahun depan bisa melampaui target hingga mencapai Rp46,01 miliar.
“Kami berharap target ini dapat terealisasi dengan dukungan dari semua pihak, serta pengelolaan TKA yang tetap sesuai dengan regulasi dan kebutuhan pasar tenaga kerja di Batam,” tambahnya.
Disnaker Batam terus berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor retribusi TKA tanpa mengabaikan aspek pengawasan.
“Kami memastikan bahwa pengelolaan TKA di Batam berjalan sesuai dengan regulasi. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan tenaga kerja asing dan pemberdayaan tenaga kerja lokal,” tutup Rudi.