• Tue, Oct 2025

Ribut Soal Tanah Warisan, Adik Tewas Dibacok Kakak Kandung

Ribut Soal Tanah Warisan, Adik Tewas Dibacok Kakak Kandung

Pelaku pembacokan adik kandungnya ditahan di Polsek Kampar (Foto: Polres Kampar)


PEKANBARU, SERANTAU MEDIA - Gara-gara cekcok masalah tanah warisan, abang beradik warga Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar, terlibat pertengkaran berujung maut. Korban diketahui bernama Risman Riyanto (43) terbunuh di tempat kejadian setelah terlibat pertarungan sengit dengan kakak kandungnya sendiri, AK (49).

Kapolres Kampar AKBP Boby Sebayang mengatakan kejadian tragis itu berawal dari kedatangan korban ke sebuah warung tempat AK berada, Jumat malam (3/9/2025). Korban bermaksud meminta tanda tangan kakaknya terkait dokumen pembagian tanah warisan keluarga.

“Setelah melihat surat tanah, AK mengatakan, 'Biar akurat suratnya, sepadannya dibuat jelas. Jangan seperti ini, sepadan diganti dengan parit',” jelas Kapolres, Sabtu (4/10/2025).

Keributan semakin memanas saat AK meminta Risman menghubungi pihak yang menyusun surat tanah tersebut. Emosi memuncak, Risman marah dan meminta AK menandatangani surat tanpa banyak bicara.

Tak disangka, Rusman kemudian mencabut pisau yang diselipkan di pinggangnya dan menyerang AK.Tusukan mengenai bagian perut kiri, kepala, dan lengan kanan AK, lanjutnya.

Dalam kondisi terluka, AK berusaha menyelamatkan diri dengan berlari keluar warung. Ia kemudian mengambil palu dan parang yang disimpan di bawah kulkas. 
“Perkelahian berlanjut di luar warung hingga akhirnya korban tersungkur dan meninggal dunia di lokasi kejadian,” ujarnya.

Sementara itu, AK harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka yang dialaminya sebelum dibawa ke Polres Kampar.

“Pelaku AK terancam dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan akibat perkelahian yang menyebabkan kematian,” kata Kapolres seperti dikutip dari RRI.***