BENGKALIS : SERANTAU MEDIA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis mengamankan dua pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di Jalan Wonosari Barat Gang Pepaya, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, Kamis (11/6) malam.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MR (22) dan MA (21). Dari tangan keduanya, polisi menyita 21 paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 2,68 gram.
Kasatresnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dilaporkan,” kata AKP Tidar Laksono, Sabtu (13/6).
Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melihat dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan memasuki sebuah rumah di Gang Pepaya. Tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan keduanya.
Selain sabu, polisi turut menyita dua unit telepon genggam, dua lembar plastik klip, satu topi, satu kotak berwarna cokelat, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial F yang saat ini masih dalam pengejaran dan pengembangan lebih lanjut oleh petugas.
“Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine,” ujar Tidar.
Polisi juga mengungkap bahwa MR merupakan residivis kasus narkotika. Ia pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara heroin dan saat diamankan masih memiliki sisa masa pidana sekitar tujuh bulan dari kasus sebelumnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKP Tidar menegaskan Polres Bengkalis akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.(rri/red)
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis,” tegasnya.