TANJUNGPINANG, SERANTAU MEDIA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang merekomendasikan satu TPS untuk melakukan PSU atau Pemungutan Suara Ulang. Rekomendasi ini diberikan kepada TPS 017 Kelurahan Pinang Kencana.
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, mengatakan rekomendasi ini diberikan setelah Bawaslu mendapatkan laporan dari PTPS yang bertugas di TPS tersebut adanya pemilih di luar DPT yang ikut memilih untuk pemilihan Gubernur.
“Ada tujuh pemilih yang tidak berhak ikut memilih di TPS itu,” kata Yusuf, saat dikonfirmasi, Rabu (27/11/2024).
Menurutnya ketujuh orang tersebut hadir ke TPS dengan membawa KTP tanpa surat C Pemberitahuan. Ketujuh orang ini akhirnya bisa memilih, meskipun setelah dicek lebih lanjut ternyata mereka juga tidak masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK).
"Ada satu KPPS yang mau menerima, padahal yang lain sudah tidak mau. Ternyata tujuh orang ini juga tak masuk DPK," ujar Yusuf.
Sejauh ini, menurut Yusuf, Bawaslu hanya menemukan satu TPS yang bermasalah dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Tanjungpinang, pada 27 November ini.
“Sejauh ini hanya satu itu yang bermasalah, tidak ada temuan lain,” ucapnya seperti dikutip dari RRI.
Rekomendasi ini nantinya akan dilanjutkan oleh Panwascam Timur, yang akan merekomendasikan PSU dan akan diputuskan serta diselenggarakan oleh KPU.
Antusias masyarakat Kota Tanjungpinang dalam menyalurkan hak pilihnya cukup tinggi. Meski Kota Tanjungpinang diguyur hujan namun masyrakat tetap ramai datang menuju ke TPS.
Ramainya masyarakat yang datang ke TPS terlihat dari pantauan RRI di TPS 15 Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kelurahan Tanjungpinang Barat. Meski ramai, tapi proses pencoblosan lancar.***