KPU Riau: PSU di RS Tengku Rafian dan 2 TPS Lain di Siak Akan Digelar 30 Hari Setelah Putusan MK
Putusan MK mengharuskan dilakukannya PSU di TPS yang berada di RS Tengku Rafian, Desa Jaya Pura Kecamatan Bungaraya, dan Desa Buantan Besar Kecamatan Siak.