RANAI, SERANTAU MEDIA - Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kecamatan Bunguran Timur Laut, dikirim ke Kota Tanjungpinang. Kedua tersangka masing-masing berinisial ER dan ES akan menjalani proses sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam waktu dekat.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Tulus Yunus Abdi, membenarkan bahwa kedua tersangka telah diberangkatkan ke Tanjungpinang pada Rabu (15/10/2025). Sebelum dikirim, keduanya sempat ditahan sementara di Mapolres Natuna.
“Benar, kedua tersangka sudah kita kirim ke Tanjungpinang kemarin. Mereka akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,” ujar Tulus Yunus Abdi saat dikonfirmasi, Sabtu (18/10/2025).
Ia menjelaskan, pengiriman kedua tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan resmi dilimpahkan oleh Kejari Natuna kepada pihak Pengadilan Tipikor Tanjungpinang . Dengan demikian, proses hukum atas kasus tersebut akan segera memasuki tahap persidangan.
Menurut Tulus, penyidikan terhadap kasus ini telah dilakukan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan sejumlah barang bukti. Dari saksi dan barang bukti yang terkumpul, memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi mangrove tersebut.
“Tim penyidik telah bekerja maksimal untuk menuntaskan kasus ini. Semua bukti sudah lengkap dan siap dibuktikan di pengadilan,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah ini menjadi perhatian publik, karena proyek tersebut seharusnya bertujuan menjaga kelestarian ekosistem pesisir. Kini, masyarakat menantikan proses hukum berjalan transparan hingga putusan akhir di meja hijau. (Rri/red)