• Fri, Dec 2024

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dikabarkan Jadi Tersangka KPK

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dikabarkan Jadi Tersangka KPK

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto


JAKARTA, SERANTAUMEDIA -- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dikabarkan jadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.

Sumber di internal KPK membenarkan penetapan Hasto sebagai tersangka. Namanya sebagai tersangka juga tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Dia juga menyertakan Sprindik yang memuat nama Hasto sebagai tersangka.  "Bersama ini diinformasikan, bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku," demikian kutipan Sprindik tersebut.

Wakil ketua KPK Fitroh Cahyanto meminta awak media menunggu pengumuman resmi dari KPK. "Sabar, nanti ada waktunya," kata Fitroh saat dikonfirmasi.

Politikus senior PDIP,  Hendrawan Supratikno  mengungkapkan, PDIP tidak mau terkecoh oleh pemberitaan yang bermuatan kabar sensasional. Kabar status tersangka Hasto itu, diduga terlibat kasus suap dari buronan KPK Harun Masiku.

"Kami menunggu info lebih detail. Banyak berita berseliweran dengan sumber yang tidak jelas. Kita sering terkecoh dengan warta bermuatan sensasi," kata Hendrawan dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).

Harun Masiku yang merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP sudah buron selama lima tahun. Dia diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner KPU agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.

Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta sebagai pelicin melenggang ke Senayan untuk periode 2019-2024.

Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. (cnn/rri)