JAKARTA | SERANTAUMEDIA - Sidang gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak 2024 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (20/1/2025).
Dalam sidang kedua ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak sebagai pihak termohon membeberkan jawabannya secara rinci dalam dokumen setebal 79 halaman.
Kuasa hukum KPU Siak, Guntur Adi Nugraha, menegaskan bahwa permohonan yang diajukan pemohon tidak jelas atau kabur.
“Pemohon mendalilkan adanya kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) terkait pelipatan dan penyortiran surat suara, serta tuduhan pencoblosan terlebih dahulu sebelum distribusi. Namun, hal ini tidak dapat dibuktikan,” ujarnya.
Guntur menjelaskan bahwa logistik pemilu, baik untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Riau maupun bupati dan wakil bupati Siak, diterima di gudang KPU Siak sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP) yang berlaku.
Penyortiran dan pelipatan surat suara, lanjutnya, dilakukan selama lima hari dengan merujuk pada keputusan KPU RI.
“Semua proses sudah dijalankan sesuai SOP, sehingga tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaan tugas KPU Siak,” jelas Guntur.
Terkait tuduhan pemohon mengenai rendahnya tingkat partisipasi pemilih, KPU Siak menyatakan hal tersebut tidak berdasar.
Guntur mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya sosialisasi kepada masyarakat, termasuk melalui himbauan, ajakan, dan penyampaian informasi secara langsung.
“Kami sudah berupaya maksimal meningkatkan partisipasi pemilih, termasuk di wilayah-wilayah yang dianggap memiliki tingkat partisipasi rendah,” tambahnya.
Dalil lain yang diajukan pemohon terkait pelaksanaan pemilu di RSUD Tengku Rafian Siak juga dibantah.
Menurut KPU, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah melaksanakan tugasnya dengan baik.
“RSUD Tengku Rafian termasuk dalam wilayah TPS Kampung Dalam, sehingga tidak ada permasalahan,” kata Guntur.
Sementara itu, tuduhan mengenai adanya 20 pemilih tidak sesuai di TPS Simpang Belutu, Kandis, juga dibantah oleh KPU.
Guntur menegaskan bahwa terdapat 21 pemilih khusus di TPS tersebut, yang semuanya terdaftar sesuai dengan KTP elektronik masing-masing.
Dalam petitumnya, KPU Siak meminta MK untuk menolak seluruh permohonan pemohon dan tetap mengesahkan keputusan KPU terkait hasil perolehan suara Pilkada Siak 2024.
“Berdasarkan uraian kami, kami berharap Mahkamah menjatuhkan putusan untuk menolak seluruh permohonan pemohon,” tegas Guntur.