• Mon, Jan 2026

Skandal Suap Pajak Terbongkar, KPK Tahan 5 Tersangka di Jakarta Utara

Skandal Suap Pajak Terbongkar, KPK Tahan 5 Tersangka di Jakarta Utara

Pimpinan KPK menunjukkan barang bukti kasus tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. (Foto : ant)


JAKARTA, SERANTAU MEDIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, periode 2021–2026.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut lima tersangka tersebut yakni DWB (Kepala KPP Madya Jakarta Utara), AGS (Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi), ASB (Tim Penilai), ABD (konsultan pajak), serta EY (staf PT WP).

“Tiga tersangka, yakni DWB, AGS, dan ASB diduga sebagai penerima suap. Sementara ABD dan EY sebagai pemberi,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (11/1/2026).

Para penerima suap dijerat pasal tindak pidana korupsi terkait gratifikasi dan suap. Sedangkan pemberi suap dijerat pasal suap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK langsung menahan kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

OTT ini merupakan operasi pertama KPK pada 2026. Dalam operasi yang berlangsung 9–10 Januari tersebut, KPK mengamankan delapan orang. KPK menyebut perkara ini berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan. (Ant/red)