JAKARTA, SERANTAU MEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnaen, serta Direktur Utama PT Ardiles, Ardiles, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Ketiganya keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 15.42 WIB dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK" dan tangan diborgol. Selanjutnya, mereka dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk menjalani penahanan.
KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan. Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Kuantan Singingi pada Senin (29/6/2026).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, mengungkapkan, Suhardiman Amby diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda.
Taufik Husein mengatakan kasus ini berawal pada April 2025. Dia menyebut ada dua calon Sekda Kuansing, yakni Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing dan Zulkranain selaku Kadis PUPR.
"SA (Suhardiman Amby) selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian 'meminta syarat' mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing," ujar Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Dalam prosesnya, hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan itu. Zulkarnain kemudian terpilih menjadi Sekda Kuansing.
"Untuk memenuhi permintaan tersebut ZKN kemudian membeli satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp 2,05 miliar di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek. Pembelian dilakukan secara kredit atau 'mencicil' senilai Rp46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun," ujarnya.(dtc/ant/red)