Jaksa Ajukan Banding Usai Bebasnya WN China Kasus Tambang Ilegal Rp 1 Triliun
Jaksa Indonesia telah mengajukan banding ke Mahkamah Agung setelah Pengadilan Tinggi Pontianak membebaskan warga negara China Yu Hao, yang sebelumnya dituduh menambang emas secara ilegal seberat 774 kilogram senilai Rp 1 triliun ($60,98 juta).