• Wed, Feb 2025

Jaksa Ajukan Banding Usai Bebasnya WN China Kasus Tambang Ilegal Rp 1 Triliun

Jaksa Ajukan Banding Usai Bebasnya WN China Kasus Tambang Ilegal Rp 1 Triliun

Jaksa Indonesia telah mengajukan banding ke Mahkamah Agung setelah Pengadilan Tinggi Pontianak membebaskan warga negara China Yu Hao, yang sebelumnya dituduh menambang emas secara ilegal seberat 774 kilogram senilai Rp 1 triliun ($60,98 juta).


SERANTAUMEDIA -  Jaksa Indonesia telah mengajukan banding ke Mahkamah Agung setelah Pengadilan Tinggi Pontianak membebaskan warga negara China Yu Hao, yang sebelumnya dituduh menambang emas secara ilegal seberat 774 kilogram senilai Rp 1 triliun ($60,98 juta).

Banding diajukan setelah jaksa berpendapat bahwa hakim salah menerapkan pertimbangan hukum yang diajukan terdakwa selama proses banding.

Juru bicara Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan putusan tersebut dalam keterangan tertulisnya di Jakarta Selatan, Jumat malam. 

Ia menjelaskan, ada perbedaan mendasar dalam pertimbangan hakim, terutama terkait alat bukti yang diajukan. 

Salah satu yang menjadi pokok persoalan adalah hakim menolak bukti foto yang diajukan jaksa penuntut umum yang menunjukkan aktivitas terkait penambangan ilegal tersebut.

Pengadilan juga mempertanyakan apakah bukti yang diajukan jaksa cukup menunjukkan adanya kegiatan pertambangan. Hal ini menyebabkan jaksa mengajukan banding resmi atas putusan tersebut, dengan keyakinan bahwa putusan tersebut tidak mematuhi prosedur hukum yang tepat.

"Pada 13 Januari, majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak memang membebaskan terdakwa berkebangsaan Tiongkok. Namun, jaksa penuntut umum bertindak cepat dan menandatangani pernyataan banding pada 17 Januari, sebagaimana disyaratkan oleh hukum acara pidana berdasarkan Pasal 224 KUHAP," kata Harli, Jumat.

“Kami mengajukan banding karena kami yakin Pengadilan Tinggi seharusnya tidak membebaskan terdakwa, dan kami yakin hakim gagal menerapkan hukum dengan benar,” tambahnya.

Yu Hao sebelumnya telah dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 30 miliar oleh Pengadilan Negeri Ketapang atas kegiatan penambangan ilegal. Pengadilan Tinggi Pontianak telah menerima permohonan banding Yu, sehingga hukumannya menjadi bebas.

Selain pembebasan, Pengadilan Tinggi memerintahkan agar Yu Hao dibebaskan dari tahanan dan hak, martabat, serta reputasinya dipulihkan.

Jaksa menduga kegiatan penambangan ilegal Yu Hao mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,02 triliun akibat hilangnya 774,27 kilogram emas dan 937,7 kilogram perak dari cadangan mineral negara. *** (dmh)