• Fri, Aug 2025

Tanjungpinang Jadi Lokasi Rintisan Sekolah Rakyat, Ada Kuota Gratis untuk 100 Anak

Tanjungpinang Jadi Lokasi Rintisan Sekolah Rakyat, Ada Kuota Gratis untuk 100 Anak


TANJUNGPINANG, SERANTAU MEDIA - Kota Tanjungpinang ditetapkan sebagai salah satu dari 13 kabupaten dan kota di Indonesia yang menjadi lokasi pelaksanaan Rintisan Sekolah Rakyat (SR) Tahap 1 tahun ajaran 2025/2026. 

Sekolah Rakyat merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan. Program ini digagas untuk membuka akses pendidikan yang inklusif dan berkelanjutan bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera.

Sebanyak 100 kuota tersedia untuk calon peserta didik di Tanjungpinang, terdiri dari 50 siswa jenjang SD, 25 siswa SMP, dan 25 siswa SMA. Seluruh biaya pendidikan, kebutuhan sekolah, dan biaya hidup akan ditanggung sepenuhnya oleh negara.

Sembari menunggu pembangunan gedung baru di kawasan Madong, Kelurahan Kampung Bugis, proses belajar sementara akan dilaksanakan di eks SMPN 15 Kota Tanjungpinang. Sekolah ini akan menerapkan sistem asrama untuk mendukung pembentukan karakter, kedisiplinan, dan kemandirian peserta didik.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menyampaikan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), terdapat 9.308 anak usia sekolah di Tanjungpinang yang berasal dari keluarga kurang mampu dalam desil 1 dan 2.

“Dari hasil verifikasi awal oleh pendamping PKH di 18 kelurahan, saat ini sudah ada 16 anak yang menyatakan kesiapan bergabung, terdiri dari 15 siswa SD, 5 siswa SMP, dan 1 siswa SMA,” ujar Zulhidayat, Kamis (31/7).

Dinas Sosial kota Tanjungpinang juga, kata Zulhidayat, telah menyurati seluruh kelurahan guna memperluas penjaringan data, sehingga lebih banyak keluarga rentan dapat mengakses program ini.

Pendaftaran calon peserta didik dibuka hingga 4 Agustus 2025. Masyarakat dapat mendaftar melalui pendamping sosial PKH di kelurahan masing-masing atau langsung ke kantor kelurahan untuk mendapatkan pendampingan teknis.

Calon siswa wajib berasal dari keluarga yang tercatat dalam DTSEN atau melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan. Proses seleksi akan melalui tahapan verifikasi lapangan, wawancara, dan kunjungan rumah (home visit) oleh tim gabungan dari Dinas Sosial, pendamping PKH, dan penyelenggara SR.

“Seluruh data akan diverifikasi ulang oleh Dinas Sosial agar program ini benar-benar menyasar warga yang berhak,” tegas Zulhidayat.***