BATAM, SERANTAU MEDIA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil menangkap Hasril Azwar Hasibuan, terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) , di Batam, Kepulauan Riau. Penangkapan ini dilakukan setelah pria tersebut berstatus buron selama hampir satu tahun usai divonis tiga tahun penjara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan Hasril sebelumnya terbukti bersalah karena membawa keluar 20 imigran Rohingya dari kamp penampungan sementara di eks kantor Imigrasi Lhokseumawe.
"Penangkapan terjadi di tempat persembunyiannya di Perumahan Permata Indah, Sandai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Hasril yang berasal dari Tanjung Balai, Sumatera Utara, melakukan aksinya setelah diupah sebesar Rp 4,7 juta dengan tujuan membawa para pengungsi ke kampung halamannya," kata Ali, Senin, 13 Oktober 2025.
Dalam perjalanan hukumnya, konferensi di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe sempat memvonis bebas Hasril dan dua orang lainnya. Keputusan ini kemudian ditanggapi Kejaksaan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan bebas tersebut.
“Pada 24 Januari 2024, MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider kepada Hasril. Namun, ketika hendak dieksekusi, terpidana telah menghilang dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe,” ujar Ali.
Setelah melalui pelacakan intensif, tim gabungan Tabur Kejati Aceh dan Kejati Kepri akhirnya berhasil menemukan dan menangkap Hasril. Saat ini, terpidana telah diserahkan ke Kejari Lhokseumawe untuk menjalani proses eksekusi.
“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhada seluruh DPO yang masih berkeliaran,” jelas Ali seperti dikutip dari Metro TV. ***