BATAM | SERANTAUMEDIA - Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam memanggil anggota Fraksi PDI Perjuangan, Mangihut Rajagukguk perihal keterlibatannya dalam dugaan kasus penipuan dan pemerasan.
"Kami sudah mengirimkan surat pemanggilan resmi kepada yang bersangkutan melalui fraksi untuk dimintai keterangan," ujar Ketua Badan Kehormatan DPRD Batam, Muhammad Fadhli, Rabu (7/5/2025).
Selain melalui surat panggilan, lanjut Fadhli, dirinya juga telah menghubungi Mangihut melalui sambungan telepon.
"Beliau mengatakan siap untuk hadir memberikan keterangan," sebutnya.
Fadhli menjelaskan, saat ini pihaknya telah menerima dua laporan perihal dugaan keterlibatan Mangihut dalam kasus tersebut, yakni dari masyarakat dan pihak pelapor melalui kuasa hukumnya.
"Kami juga menerima bukti laporan berupa bukti percakapan di WhatsApp, video dan bukti lainnya. Bukti inilah yang menjadi dasar bagi kami untuk meminta keterangan dari yang bersangkutan," ucapnya.
Selain itu, BK DPRD Batam akan meminta keterangan dari pihak terkait lainnya, baik dari pihak pelapor, fraksi dan perwakilan partai. Selanjutnya, hasil klarifikasi tersebut akan diteruskan kepada Ketua DPRD Kota Batam untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Hasilnya akan kami laporkan ke pimpinan. Mungkin ada rapat internal lagi terkait langkah yang harus kami lakukan selanjutnya," tuturnya.
Fadhli menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian perihal kelanjutan proses hukum Mangihut di Polresta Barelang.
Untuk diketahui, penasihat hukum pelapor telah melaporkan Mangihut ke Polresta Barelang pada Minggu (27/4/2025) lalu.
Ia menegaskan, sanksi terhadap pelanggaran etik akan ditentukan berdasarkan kode etik DPRD Batam.
"Kami tidak akan mengabaikan proses hukum yang saat ini sedang berjalan, karena sidang kode etik itu juga melihat unsur-unsur pelanggaran yang dilakukan. Selanjutnya, hasil rekomendasi akan kami sampaikan ke partai melalui fraksi dan juga pimpinan DPRD," pungkasnya.