TANKUNGPINANG, SERANTAU MEDIA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kepri Tahun Anggaran 2026.
Nota kesepakatan ini ditandatangani dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kepri, Senin (24/11/2025).
Wakil Ketua II DPRD Kepri, Tengku Afrizal Dahlan, menjelaskan bahwa total belanja daerah yang disepakati mencapai Rp3,544 triliun. Namun, angka final ini merupakan hasil penyesuaian signifikan dari rencana awal anggaran yang mencapai Rp3,735 triliun, karena adanya kebijakan dari Pemerintah Pusat.
Penyesuaian drastis tersebut disebabkan oleh pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD). Terdapat pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat yang jumlahnya mencapai sekitar Rp495,45 miliar. “Pendapatan TKD berkurang Rp.495,45 miliar," ujar Tengku Afrizal .
Akibat pemangkasan tersebut, total pendapatan daerah Kepri turun menjadi Rp3,312 triliun. Untuk menutupi defisit, Pemprov Kepri memasukkan penerimaan pembiayaan dari pinjaman daerah sebesar Rp250,60 miliar, dengan rencana pengeluaran pembiayaan sebesar Rp19,46 miliar.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menegaskan bahwa Pemprov akan terus mencari sumber pemasukan baru agar pembangunan tetap berjalan. Upaya ini termasuk pembahasan intensif dengan kementerian terkait di pusat.
"Kami masih terus mengupayakan sumber-sumber pendapatan lain ke depan,” kata Ansar Ahmad.
Salah satunya, Pemprov akan mendorong kerjasama pemanfaatan labuh jangkar melalui Perusahaan Daerah. Meskipun sejauh ini belum ada kepastian tambahan pemasukan dari sector tersebut.
“Kita akan mendorong pemanfaatan labuh jangkar melalui perusda,” katanya seperti dikutip dari laman RRI.***