PEKANBARU, SERANTAU MEDIA – Misteri kematian tragis seorang perempuan berinisial LDR (43) di Desa Tambang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar akhirnya terungkap. Setelah lebih dari empat bulan penyelidikan intensif, Polda Riau berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang merenggut nyawa korban—dan yang lebih mengejutkan, pelakunya adalah tetangga sendiri.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Media Center Polda Riau, Jumat (4/7/2025), Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol Asep Darmawan dan jajaran mengungkap rincian kasus yang sempat membuat geger warga.
“Korban ditemukan tak bernyawa di dapur rumahnya pada 23 Februari 2025. Hasil autopsi menyatakan korban meninggal akibat pukulan benda tumpul di bagian kepala yang menyebabkan cedera batang otak,” ungkap Kombes Asep.
Korban tak hanya kehilangan nyawa, tetapi juga kehilangan uang tunai sebesar Rp40 juta hasil arisan serta perhiasan emas berupa cincin. Polisi mencatat tidak ada tanda-tanda perusakan di rumah korban, hanya pintu belakang terbuka—sebuah indikasi bahwa korban kemungkinan besar mengenal pelakunya.
Pada 29 Juni 2025, dua orang tersangka berhasil ditangkap: ZA alias SL (38) dan MI alias I (40), keduanya tinggal tepat di sebelah rumah korban. Mirisnya, rumah kosong milik orang tua korban kerap dijadikan tempat nongkrong dan pesta narkoba oleh kedua pelaku.
“Motif keduanya murni karena ekonomi dan kesempatan. Mereka tahu korban tinggal sendiri, aktif berdagang sejak pagi, dan baru saja menerima uang arisan. Informasi ini mereka manfaatkan untuk menyusun rencana keji,” lanjut Kombes Asep.
Polisi menemukan alat bukti berupa besi dan obeng yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan ini. Penangkapan para pelaku juga diperkuat melalui pemeriksaan lie detector dan analisis forensik yang membuktikan keterlibatan mereka secara ilmiah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
Keluarga korban pun angkat suara. Lismaniar, kakak korban, menyampaikan apresiasi dan harapan kepada pihak kepolisian.
“Kami sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah bekerja keras mengungkap kasus ini. Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujarnya penuh haru.
Polda Riau menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan transparan, mengingat betapa kejam dan kompleksnya modus yang digunakan para pelaku.***