• Sun, Dec 2024

Tujuh Paslon di Riau Ajukan Gugatan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

Tujuh Paslon di Riau Ajukan Gugatan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

PEKANBARU, SERANTAUMEDIA - Ada tujuh pasangan calon di tujuh daerah di Riau yang secara resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).


PEKANBARU, SERANTAUMEDIA - Ada tujuh pasangan calon di tujuh daerah di Riau yang secara resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya lima paslon daerah di Riau mengajukan seperti Rokan Hilir, Kuansing dan Kampar, Siak dan Rohul dan kini disusul oleh calon walikota Pekanbaru dan Dumai.

Dikansir dari website resmi Mahkamah Konstitusi mkri.id pada Sabtu (7/12/2024) pagi, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Dumai tahun 2024, Pemohon dari pasangan Ferdiansyah dan Soeparto.

Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Pekanbaru tahun 2024, datang dari calon nomor urut 1 Muflihun dan Ade Hartati.

Gugatan oleh calon bupati Siak Alfedri-Husni Merza yang diajukan Jumat (6/12/2024) Pukul 13.58 WIB.

Gugatan oleh Bupati Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2024, Pemohon oleh pasangan Kelmi Amri-Asparaini, yang diajukan Kamis (5/12/2024) pukul 18.11 WIB.

Gugatan calon bupati petahana Kabupaten Rokan Hilir Afrizal Sintong-Setiawan. Gugatan dimasukkan pada Kamis (5/12/2024).

Gugatan dilakukan oleh pasangan Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra di Kabupaten Kampar dan Pilkada Kuantan Singingi oleh pasangan Adam-Sutoyo.

Komisioner KPU Riau Abdul Rahman mengatakan bahwa pihaknya masih akan menunggu surat resmi dari MK.

Komisioner KPU Riau lainnya Nugroho Noto Susanto mengaku jika nantinya MK menerima gugatan tersebut, pihaknya dan jajaran Kabupaten harus siap.

"Wajib siap. Karena posisinya (KPU) termohon kan bang. Saat ni kami fokus ke rekap hasil pilgub 2024 dulu. Usai tu akan fokus ke tahapan perselisihan hasil pilkada 2024," katanya. ***

 

Penulis : Reynold Manurung