• Wed, Mar 2025

Viral Video Pengeroyokan ASN di Pekanbaru, Korban Kecewa Proses Hukum Tersangka Tak Jelas

Viral Video Pengeroyokan ASN di Pekanbaru, Korban Kecewa Proses Hukum Tersangka Tak Jelas

Video yang sudah ditonton lebih dari 270 ribu kali ini, menggambarkan kekecewaan korban, Ade, terhadap lambannya penanganan kasus yang telah bergulir sejak September 2024.


PEKANBARU | SERANTAUMEDIA - Sebuah video yang menunjukkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi korban pengeroyokan di Kota Pekanbaru, mendadak viral setelah diunggah akun Instagram Jhon LBF dan anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal.

Video yang sudah ditonton lebih dari 270 ribu kali ini, menggambarkan kekecewaan korban, Ade, terhadap lambannya penanganan kasus yang telah bergulir sejak September 2024.

Dalam video yang diunggah pada Selasa, 18 Februari 2025, Ade menunjukkan bukti berupa surat penangkapan dan surat penetapan tersangka yang ia klaim tidak ditindaklanjuti dengan serius oleh pihak Polsek Bukit Raya.

"Kasus saya ini terhenti begitu saja. Tersangka yang sudah ditetapkan, malah tidak ditahan. Bahkan, dia bisa bebas bepergian ke luar kota," ujar Ade dalam video tersebut.

Ade juga menyoroti kejanggalan dalam penanganan kasus yang menurutnya terhambat. Ia mengatakan bahwa meski polisi telah menetapkan tersangka dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, namun yang bersangkutan hanya dijadikan tahanan rumah.

"Saya minta agar Kapolda Riau turun tangan. Sudah lebih dari lima bulan, tetapi prosesnya mandek. Saya merasa tidak mendapatkan keadilan," tambahnya.

Proses hukum yang lamban ini tidak hanya menuai reaksi dari korban, tetapi juga dari netizen yang memberikan komentar pro dan kontra di bawah postingan tersebut.

Banyak yang menilai bahwa pihak berwajib seharusnya bisa menindak lebih tegas, sementara sebagian lainnya mengkritik Ade atas cara ia menyampaikan keluhannya di media sosial.

Peristiwa pengeroyokan yang dialami Ade terjadi pada malam hari, Jumat 6 September 2024. Saat itu, Ade dan rekannya, Hendri, diminta bertemu oleh tersangka Ahmad Fauzi di sebuah kafe di Jalan Pahlawan, Marpoyan.

"Begitu saya sampai, tersangka langsung menyerang saya menggunakan kursi. Teman-teman tersangka lainnya juga ikut menyerang dari berbagai arah," kenang Ade.

Hendri yang berusaha menolong Ade pun ikut menjadi sasaran pengeroyokan. Beruntung, salah seorang pengunjung di kafe tersebut berhasil menyelamatkan mereka.

Keesokan harinya, pada Sabtu 7 September 2024, Ade bersama Hendri melapor ke Polsek Bukit Raya dan melakukan visum.

Berkat bukti visum dan keterangan dari dua saksi, polisi berhasil menangkap Ahmad Fauzi pada 10 Oktober 2024 di rumahnya.

Namun, sejak penangkapan tersebut, tersangka tidak pernah ditahan. Pihak keluarga tersangka yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan seorang ASN di Pemerintah Provinsi Riau memberikan jaminan sehingga tersangka hanya dijadikan tahanan rumah.

Ade juga menemukan fakta bahwa tersangka masih bisa bepergian ke luar kota meski statusnya sebagai tahanan rumah.

Ade semakin frustasi dengan lambannya proses hukum yang berjalan. Ia mengaku sudah berulang kali menghubungi pihak Polsek untuk meminta kejelasan, namun tak ada perkembangan signifikan.

“Setiap kali saya bertanya, mereka selalu bilang berkasnya belum dilimpahkan ke kejaksaan. Saya seperti dipingpong tanpa ada kejelasan,” keluhnya.

Sumber di Polsek Bukit Raya menjelaskan bahwa kewenangan untuk menahan tersangka berada di tangan kejaksaan setelah berkas perkara diserahkan.

Namun, Ade menilai ini sebagai alasan untuk menutupi kelambanan dalam penanganan kasusnya. Ia pun berharap agar Kapolda Riau bisa turun tangan langsung agar kasusnya segera mendapatkan titik terang.

Pihak Kepolisian hingga berita ini diturunkan belum memberikan klarifikasi resmi mengenai lambannya penanganan kasus ini.

Ade berharap agar pihak berwajib segera menyelesaikan masalah ini dan memberikan keadilan yang ia dambakan.

“Saya hanya ingin keadilan. Saya sudah berusaha mencari pelaku sendiri, namun pihak Polsek sepertinya tidak serius menangani ini,” tegas Ade di akhir video.