• Thu, Jul 2025

Wagub Nyanyang: Transportasi Online di Kepri Wajib Terapkan Tarif Rp4.500–Rp6.000 per Kilometer

Wagub Nyanyang: Transportasi Online di Kepri Wajib Terapkan Tarif Rp4.500–Rp6.000 per Kilometer

Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, menyatakan bahwa kebijakan tarif tersebut berlaku secara menyeluruh di wilayah Provinsi Kepri, tidak hanya di Batam.


TANJUNGPINANG | SERANTAUMEDIA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan bahwa seluruh aplikator transportasi online, baik roda dua maupun roda empat, wajib mematuhi ketentuan tarif angkutan sewa khusus (ASK) sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1080 dan Nomor 1113 Tahun 2024.

Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, menyatakan bahwa kebijakan tarif tersebut berlaku secara menyeluruh di wilayah Provinsi Kepri, tidak hanya di Batam.

"Tarif itu diberlakukan tidak hanya di Batam, tetapi di seluruh Kepri," tegas Nyanyang.

Ia menjelaskan bahwa Pemprov Kepri telah melakukan berbagai upaya agar SK tarif resmi itu segera diimplementasikan oleh aplikator, termasuk menjadwalkan pertemuan dengan Menteri Perhubungan maupun Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

"Jika tidak juga mengindahkan kebijakan gubernur, maka pemerintah provinsi akan mengeluarkan aplikasi sendiri yang akan menyaingi aplikator ASK yang saat ini beroperasi di Kepri," tegas Nyanyang.

Ketua Umum Aliansi Driver Online Batam (ADOB), Djafri Rajab mendesak agar pemerintah bertindak lebih tegas terhadap aplikator yang belum menerapkan tarif sesuai SK Gubernur.

"Kami harap kebijakan gubernur ini segera diterapkan di Kepri, karena sudah lebih dari 200 hari SK tersebut belum juga dijalankan oleh aplikator dengan berbagai dalih," ujarnya.

Djafri menilai bahwa keberadaan transportasi online saat ini telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat. Ia menyebut, lebih dari 10.000 pengemudi online beroperasi di Kota Batam saja.

"Era transportasi online sudah 90 persen menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Kami hanya ingin keadilan tarif yang sesuai dan berpihak pada pengemudi," tambahnya.

Menanggapi situasi ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri, Hasan, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menyediakan aplikasi transportasi online lokal bila diperlukan.

"Kami siap mendukung penyediaan aplikasi ASK yang dikembangkan pemerintah daerah, sesuai pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya," kata Hasan.

Ia menjelaskan bahwa salah satu poin penting dalam SK Gubernur adalah penetapan tarif batas bawah dan atas untuk driver online.

Di Kota Batam, tarif batas bawah ditetapkan sebesar Rp4.500 per kilometer, dan tarif batas atas sebesar Rp6.000 per kilometer.