DUMAI | SERANTAUEMDIA – Wali Kota Dumai, Paisal, memimpin apel perdana masuk kerja usai libur Lebaran Idulfitri 1446 H/2025 M di Taman Bukit Gelanggang (TBG), Selasa (8/4/2025).
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan pentingnya peningkatan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kerja Pemerintah Kontrak (TKPK).
“Saya melihat disiplin pegawai sudah mulai membaik dan yang mengikuti apel juga sudah tertib, meskipun masih ada yang terlambat,” ujar Paisal di hadapan ratusan ASN dan pejabat Pemkot Dumai.
Paisal menegaskan akan menindak tegas dengan memberi sanksi kepada ASN yang terlambat dan terlebih yang tidak hadir dalam apel apalagi yang menambah libur.
"Saya minta kepada BKPSDM untuk mendatang ASN yang terlambat dan tidak hadir dalam apel, yang terlambat Saya minta TPP (Tambahan penghasilan Pegawai) nya itu dipotong 20 persen dan yang tak hadir tidak dibayarkan TPP nya satu bulan," tegasnya.
Paisal juga menegaskan bagi TKPK yang tak disiplin wajib diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku dan kepala OPD bisa mendata TKPK yang tak disiplin apalagi yang menambah libur.
Dirinya menuturkan ASN maupun TKPK yang tidak hadir dan dengan sengaja menambah libur, juga akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan aturan/ketentuan lain yang berlaku.
Menurutnya disiplin merupakan hal yang wajib ditingkatkan karena dengan disiplin maka pekerjaan akan berjalan dengan baik dan sesuai dengan rencana.
"Saya minta bagi ASN dan TKPK yang tidak disiplin dan jarang masuk segera beri surat peringatan, kepala OPD harus tegas," pesannya.
Sementara, Sekda Kota Dumai Indra Gunawan akan mengawal absensi para ASN dan TKPK yang tak disiplin sesuai intuksi Wali Kota Dumai.
"ASN maupun TKPK yang tidak hadir dan dengan sengaja menambah libur, juga akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan aturan/ketentuan lain yang berlaku," pungkasnya.