ROKAN HILIR : SERANTAU MEDIA – Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir mengungkap kasus dugaan perambahan dan perusakan hutan mangrove seluas sekitar 133 hektare di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kasus tersebut terungkap setelah penyidik menangani lima laporan polisi terkait perusakan kawasan hutan mangrove di Kecamatan Kubu dan Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Kapolda Riau Irjen Pol Hery Heryawan mengatakan para tersangka diduga menggunakan alat berat untuk membuka kawasan hutan mangrove dan merusak vegetasi di dalamnya. Lahan yang telah dibuka tersebut diduga akan dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit.
“Perambahan ini dilakukan dengan menggunakan alat berat untuk membuka kawasan hutan mangrove yang kemudian diperuntukkan bagi perkebunan kelapa sawit,” kata Hery saat konferensi pers di Mapolres Rokan Hilir, Kamis (27/8/2026).
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan hasil keterangan ahli, kerusakan kawasan mangrove tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian lingkungan sekitar Rp16,83 miliar.
Hery menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi akan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas perambahan tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi jika ditemukan bukti yang cukup.
“Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk melihat kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk korporasi apabila ditemukan bukti pelanggaran,” ujarnya.
Tangani 34 Perkara Lingkungan
Hery mengatakan penanganan kasus perusakan mangrove merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam memperkuat penegakan hukum di bidang lingkungan hidup.
Sepanjang 2026, Polda Riau dan jajaran telah menangani 34 perkara lingkungan hidup dengan 37 tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 perkara berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin atau illegal mining.
Menurut Hery, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat. Ia juga mendorong jajaran kepolisian menerapkan program Green Policing secara berkelanjutan.
“Kita tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memperkuat upaya preemtif dan preventif dalam menjaga lingkungan,” katanya.
Khusus di wilayah Rokan Hilir, Hery menilai keberadaan hutan mangrove memiliki peran penting bagi ekosistem pesisir. Selain menjadi habitat berbagai jenis biota, kawasan mangrove berfungsi melindungi garis pantai dari ancaman abrasi.
Sebelumnya, dalam kunjungan kerjanya ke Mapolres Rokan Hilir, Hery juga memberikan arahan kepada personel terkait pelaksanaan tugas kepolisian, peningkatan empati terhadap masyarakat dan kesiapsiagaan menghadapi dinamika keamanan.
Ia meminta jajaran meningkatkan edukasi lingkungan melalui program Go to School yang dilaksanakan setiap Senin. Kegiatan tersebut dapat diisi dengan edukasi mengenai lingkungan hidup serta aksi penanaman pohon.
Kapolda tiba di Mapolres Rokan Hilir sekitar pukul 07.30 WIB menggunakan helikopter AW169/P-3306 Baharkam Polri. Kedatangannya disambut Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi beserta jajaran.
Usai memberikan arahan dan memimpin konferensi pers, Kapolda Riau didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi, Kapolres Rohil dan Kasat Reskrim Polres Rohil memberikan keterangan kepada awak media di halaman Mapolres Rokan Hilir. (Rls)