BENGKALIS : SERANTAU MEDIA – Keluarga korban dalam perkara dugaan pengeroyokan yang menjerat Abdul Rahman Bin Abdul Muis sebagai terdakwa meminta Divisi Propam Polri menelaah proses hukum yang berlangsung dalam perkara tersebut.
Permintaan itu disampaikan karena keluarga mempertanyakan penetapan korban sebagai tersangka dan meminta kepolisian memastikan seluruh prosedur penanganan perkara telah dilakukan secara profesional, objektif, serta sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami meminta agar dilihat apakah seluruh prosedur telah dijalankan secara profesional, objektif dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Rika.
Rika menegaskan, pengaduan yang akan disampaikan ke Propam Polri bukan dimaksudkan untuk menyerang institusi kepolisian. Menurutnya, langkah tersebut ditempuh untuk memperoleh kejelasan sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara adil.
“Kami masih percaya ada mekanisme pengawasan di tubuh Polri. Karena itu kami meminta Propam turun tangan agar masyarakat juga mendapatkan kepastian bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tidak tebang pilih,” katanya seperti dikutip dari laman RRI.
Minta Fakta Persidangan Ditelaah
Selain mempersoalkan penetapan tersangka, keluarga juga meminta seluruh fakta yang terungkap selama persidangan ditelaah secara objektif.
Fakta tersebut antara lain rekaman kamera pengawas atau CCTV, keterangan para saksi, serta alat bukti lain yang muncul dalam persidangan.
Rika berharap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap suaminya dapat diproses sesuai hukum apabila keterlibatan mereka terbukti berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta keadilan dan kebenaran ditegakkan. Jika memang ada pihak lain yang terlibat sebagaimana terungkap di persidangan, maka semuanya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Rencananya, laporan pengaduan tersebut akan disampaikan kepada Divisi Propam Mabes Polri. Laporan juga akan ditembuskan kepada Presiden RI, Komisi III DPR RI, Kapolri, Kapolda Riau, Bid Propam Polda Riau, Kejaksaan Negeri Bengkalis dan sejumlah instansi terkait lainnya.
Sementara itu, persidangan perkara dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Abdul Rahman Bin Abdul Muis masih berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkalis. Sidang berikutnya dijadwalkan kembali digelar pada awal September 2026. (RRI/red)