BATAM, SERANTAU MEDIA – DPRD Kota Batam resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Wali Kota Batam terhadap Laporan Badan Anggaran atas Pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di ruang rapat utama Gedung DPRD Batam, Batamcenter, Jumat (11/7/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto. Sebanyak 37 dari 45 anggota dewan tercatat hadir dan memenuhi syarat kuorum.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, hadir langsung dalam paripurna tersebut. Dalam pendapat akhirnya, Amsakar menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda sesuai jadwal.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD yang telah mendukung pembahasan Ranperda ini secara objektif dan konstruktif,” ujar Amsakar.
Ia menyampaikan bahwa Perubahan APBD 2025 telah memuat alokasi belanja sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Di antaranya, belanja pendidikan ditetapkan sebesar 29,31 persen dari total anggaran, melebihi ketentuan minimal 20 persen. Belanja kesehatan mencapai 12,4 persen, dan belanja infrastruktur pelayanan publik sebesar 33,49 persen dari batas minimal 40 persen.
Sementara itu, belanja pegawai tercatat sebesar 37,85 persen dari total APBD, melampaui ketentuan maksimal 30 persen. Adapun alokasi untuk pelatihan ASN mencapai 0,20 persen dari ketentuan 0,16 persen. Belanja kegiatan yang bersumber dari retribusi penggunaan tenaga kerja asing tercatat sebesar 86,73 persen, melebihi ketentuan minimal sebesar 70 persen.
Amsakar juga menekankan bahwa perubahan anggaran ini telah diselaraskan dengan arah pembangunan dalam Rancangan RPJMD Kota Batam Tahun 2025–2029.
“Kami berkomitmen untuk menjalankan program pembangunan yang terarah dan berkelanjutan,” katanya.
Terkait saran dan masukan dari fraksi maupun dalam proses pembahasan, Amsakar menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) segera mempersiapkan pelaksanaan program berdasarkan Perubahan APBD yang telah ditetapkan.
“Kami ingatkan agar pelaksanaan program tidak mengalami keterlambatan. SKPD penghasil juga harus meningkatkan kinerja agar tidak terjadi tunda bayar di akhir tahun,” tegas Amsakar.
Ranperda yang telah disetujui akan segera disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dievaluasi, paling lambat dalam waktu tiga hari kerja sejak tanggal persetujuan.
“Semoga kebijakan anggaran ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat Batam dan mendorong percepatan pembangunan daerah,” pungkas Amsakar.***

-
-
Mentan Sebut Lima Pupuk Palsu Beredar di Pasaran, Rugikan Petani Rp3,2 Triliun
12 Jul, 2025 4 views -
Dugaan Tipikor Penyaluran Pupuk Subsidi, Kejari Pelalawan Periksa Ratusan Saksi
11 Jul, 2025 21 views
Your experience on this site will be improved by allowing cookies
Cookie Policy