• Fri, Mar 2025

Amsakar Achmad Pimpin BP Batam dan Li Claudia Chandra Jadi Wakil

Amsakar Achmad Pimpin BP Batam dan Li Claudia Chandra Jadi Wakil

Aturan ini merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.


BATAM | SERANTAUMEDIA - Jabatan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam masih tetap dijabat secara ex-officio oleh Wali Kota Batam, sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2025.

Aturan ini merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

PP yang ditetapkan di Jakarta pada 22 Januari 2025 ini juga mengatur bahwa Wakil Kepala BP Batam dijabat secara ex-officio oleh Wakil Wali Kota Batam.

Dengan demikian, Amsakar Achmad, yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Batam, otomatis merangkap sebagai Kepala BP Batam, sementara Li Claudia Chandra, yang merupakan Wakil Wali Kota Batam, juga menjadi Wakil Kepala BP Batam.

Pasal 2A dalam PP Nomor 4 Tahun 2025 secara jelas menyatakan bahwa kepemimpinan BP Batam melekat pada jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam.

"Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijabat ex-officio oleh Wali Kota Batam dan Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dijabat ex-officio oleh Wakil Wali Kota Batam," bunyi kutipan dari peraturan tersebut.

Kebijakan ini memperkuat sistem pemerintahan Batam yang sebelumnya sudah menerapkan konsep serupa sejak tahun-tahun sebelumnya.

Dengan tetap menjadikan Wali Kota sebagai Kepala BP Batam, diharapkan koordinasi antara pemerintah daerah dan BP Batam semakin efektif dalam mengelola Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Keputusan ini juga menegaskan bahwa pemerintah pusat masih mempertahankan skema kepemimpinan dual-role untuk memastikan sinkronisasi kebijakan daerah dan pengelolaan kawasan perdagangan bebas yang strategis bagi ekonomi nasional.