• Fri, Aug 2025

Bank Indonesia Tegaskan Uang Palsu UIN Alauddin Kualitas Rendah

Bank Indonesia Tegaskan Uang Palsu UIN Alauddin Kualitas Rendah

Meski sempat dianggap mendekati sempurna, BI menegaskan bahwa uang palsu tersebut mudah dikenali dengan teknik 3D (dilihat, diraba, diterawang).


JAKARTA | SERANTAUMEDIA - Peredaran uang palsu di Makassar kembali menjadi sorotan setelah polisi mengungkap pabrik uang palsu di Kampus II UIN Alauddin, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Meski sempat dianggap mendekati sempurna, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa uang palsu tersebut mudah dikenali dengan teknik 3D (dilihat, diraba, diterawang).

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Yudhiawan Wibisono, mengungkap bahwa sindikat yang dipimpin oleh Annar Sampetoding telah mencetak dan mengedarkan uang palsu sejak 2022.

“Kita sampaikan kepada seluruh masyarakat, uang itu sudah dicetak sejak 2022. Sekarang sudah mau 2025,” ujarnya saat konferensi pers akhir tahun di Mapolda Sulsel, Senin (30/12/2024).

Annar dan rekannya, Andi Ibrahim, memulai operasinya dari rumah di Jalan Sunu, Makassar, sebelum memindahkan produksi ke Perpustakaan Syekh Yusuf di Kampus II UIN Alauddin. Uang palsu ini diketahui telah beredar luas dengan nominal tinggi, memicu keresahan masyarakat.

Dalam rilis resminya, Selasa (31/12/2024), Bank Indonesia memastikan bahwa uang palsu hasil produksi sindikat tersebut memiliki kualitas rendah.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marliso, menjelaskan bahwa uang palsu tersebut dicetak menggunakan printer inkjet dan sablon biasa, tanpa teknologi cetak offset.

“Tidak ada unsur pengaman uang yang berhasil dipalsukan, seperti benang pengaman, watermark, atau gambar UV. Kertas yang digunakan juga merupakan kertas biasa,” kata Marliso, dikutip dari tribuntimur.com.

“Uang palsu ini memendar di bawah lampu UV, tetapi kualitas pendarannya sangat rendah, berbeda dari uang Rupiah asli," tambahnya.

Bank Indonesia menyebutkan beberapa ciri utama uang palsu ini, antara lain:

1. Tidak memiliki benang pengaman, watermark, electrotype, dan gambar UV autentik.

2. Dicetak menggunakan sablon biasa pada kertas non-spesifik.

3. Pendaran di bawah lampu UV berbeda dari uang asli, baik dari segi lokasi, warna, maupun bentuk.

Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang namun waspada. Marliso menyarankan agar metode 3D diterapkan untuk membedakan uang asli dan palsu.

Selain itu, masyarakat diminta tidak merusak uang Rupiah, seperti membelahnya, karena tindakan ini melanggar UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“BI terus mengedukasi masyarakat melalui kampanye Cinta, Bangga, Paham Rupiah, termasuk sosialisasi tentang ciri keaslian uang Rupiah,” jelas Marliso.

Bank Indonesia mengingatkan bahwa tindak pidana pemalsuan uang diatur dalam UU Mata Uang. Pemalsu uang dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar, sedangkan pengedar uang palsu bisa dijatuhi hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar.

Data BI menunjukkan tren penurunan kasus uang palsu dalam beberapa tahun terakhir. Rasio uang palsu pada 2024 tercatat 4 lembar per 1 juta uang yang beredar, turun dari 5 lembar pada 2022 dan 2023.

Marliso menyatakan, “Ini berkat peningkatan kualitas uang Rupiah serta kerja sama erat dengan Botasupal, yang melibatkan BIN, Polri, Kejaksaan, dan DJBC.”

Meski peredaran uang palsu di Makassar masih menjadi masalah serius, masyarakat dapat merasa lebih tenang dengan langkah-langkah pencegahan yang terus dilakukan.

Mengenali ciri uang asli dan melaporkan temuan uang palsu adalah langkah penting dalam mendukung upaya pemberantasan kejahatan ini.