• Wed, Feb 2025

Batam Tingkatkan Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan dan PBB-P2, Potensi Tambah PAD Rp150 Miliar

Batam Tingkatkan Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan dan PBB-P2, Potensi Tambah PAD Rp150 Miliar

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait perubahan distribusi penerimaan pajak yang akan mulai diterapkan pada 2025.


BATAM | SERANTAUMEDIA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Kepulauan Riau, terus menggencarkan sosialisasi terkait opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait perubahan distribusi penerimaan pajak yang akan mulai diterapkan pada 2025.

“Kebijakan pengenaan opsen ditujukan untuk meningkatkan sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam pemungutan PKB dan Pajak BBNKB,” ujar Sekdako Batam, Jefridin Hamid.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) Nomor 1 Tahun 2022, yang diturunkan menjadi Peraturan Daerah pada tahun 2024.

“Penerapan opsen pajak ini tidak akan menambah beban maksimum yang ditanggung wajib pajak (WP) dibanding saat berlakunya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” tambahnya.

Salah satu fokus utama dari kebijakan ini adalah penerapan tambahan pajak atau opsen sebesar 66 persen dari nilai PKB dan BBNKB.

Sekretaris Bapenda Kota Batam, M Aidil Sahalo menyebutkan, kebijakan ini berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam hingga Rp150 miliar.

“Undang-undang ini memberikan amanat agar pembayaran pajak langsung terbagi saat dilakukan. Jadi, ketika wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat provinsi, secara otomatis pembagian dana dilakukan. Sebanyak 66 persen akan menjadi hak kabupaten/kota asal kendaraan, dan 34 persen menjadi hak provinsi,” terang Aidil.

Menurutnya, mekanisme pembagian langsung ini menghilangkan kebutuhan untuk menunggu dana bagi hasil, sehingga lebih efisien.

Dengan sekitar 70 persen kendaraan di Provinsi Kepulauan Riau terdaftar di Kota Batam, potensi peningkatan penerimaan pajak kendaraan dan bea balik nama untuk Batam menjadi sangat besar.

“Artinya, hampir 70 persen penerimaan PKB dan bea balik nama di Kepri akan menjadi hak Batam. Dengan pola pembagian langsung berdasarkan domisili kendaraan, penerimaan Batam dari PKB dan BBNKB dapat meningkat signifikan,” tambahnya.

Jefridin juga menegaskan bahwa ruang lingkup peraturan daerah yang baru tidak hanya mencakup pajak daerah dan retribusi, tetapi juga mendukung kemudahan berinvestasi.

“Kami juga mendorong insentif fiskal untuk mendukung investasi dan usaha di Batam,” kata dia.

Melalui sosialisasi yang masif, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami manfaat dari kebijakan ini.

Pengenaan opsen pajak diharapkan tidak hanya memperkuat sinergi antar wilayah, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi pendapatan daerah.