• Thu, Aug 2025

Bertemu Wali kota Tanjungpinang, Kakan Kemenkum Kepri Bahas Soal Posbankum

Bertemu Wali kota Tanjungpinang, Kakan Kemenkum Kepri Bahas Soal Posbankum


TANJUNGPINANG, SERANTAU MEDIA – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kepulauan Riau, di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Jumat (22/08/2025). 

Dalam pertemuan itu dibahas soal percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di setiap kelurahan se-Kota Tanjungpinang. Wali Kota Lis tampak didampingi Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum Marzul Hendri, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Tamrin Dahlan, serta Kepala Bagian Hukum Setdako Lia Adhayatni. 

Kepala Kantor Kemenkum Kepri, Edison Manik, menjelaskan bahwa percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum di setiap kelurahan merupakan program prioritas yang bertujuan memberikan akses keadilan kepada masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu.

“Di Kota Tanjungpinang terdapat 18 kelurahan, namun hingga saat ini baru terbentuk 4 Posbankum, yakni di Kelurahan Bukit Cermin, Air Raja, Batu IX, dan Kelurahan Tanjungpinang Kota. Kedepan, kami akan mengupayakan agar seluruh kelurahan memiliki Posbankum yang siap memberikan layanan bantuan hukum,” ujar Edison.

Ia menerangkan, di setiap Posbankum akan ditempatkan paralegal yang merupakan warga setempat dan telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan. Paralegal tersebut akan diberikan pendidikan khusus terkait hukum, terutama perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring), sehingga mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi, edukasi, dan bantuan hukum kepada masyarakat.

Edison juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Kepri siap membantu Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam aspek lain, khususnya perlindungan kekayaan intelektual bagi kawasan wisata, produk adat istiadat, dan ciri khas Kota Tanjungpinang.

Sementara itu, Wali Kota Lis Darmansyah menyampaikan apresiasi sekaligus dukungan penuh terhadap percepatan pembentukan Posbankum di setiap kelurahan.

“Kami menyambut baik langkah Kanwil Kementerian Hukum Kepri. Bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu merupakan kebutuhan penting, dan Pemerintah Kota Tanjungpinang akan memastikan agar setiap kelurahan memiliki Posbankum. Saya minta agar persyaratan untuk paralegal segera disiapkan dan prosesnya bisa kita selesaikan dalam waktu yang tidak lama,” tegas Lis.

Lebih lanjut, Lis juga mengucapkan terima kasih atas pendampingan dan evaluasi yang telah dilakukan Kanwil Kemenkum terhadap produk hukum Pemerintah Kota Tanjungpinang. (Rls)