• Fri, Apr 2025

Cegah dan Deteksi Dini Potensi Gangguan Keamanan di Lapas, KPLP Gelar Razia

Cegah dan Deteksi Dini Potensi Gangguan Keamanan di Lapas, KPLP Gelar Razia

Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Pekanbaru melaksanakan razia dan penggeledahan kamar hunian warga binaan


PEKANBARU, SERANTAUMEDIA - Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) dan Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Lapas Pekanbaru melaksanakan razia dan penggeledahan kamar hunian warga binaan belum lama ini.

Gelaran acara ini dilaksanakan sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) dan wujud keseriusan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru dalam memberantas handphone, pungli, dan narkoba (halinar).

Dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Ismadi, kegiatan penggeledahan dan razia kamar hunian warga binaan merupakan tindaklanjut arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yakni Memberantas Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan.

Selain itu penggeledahan ini merupakan implementasi 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju.

Ismadi menyampaikan bahwa razia ini merupakan bagian dari tugas satuan mereka guna menjaga keamanan.

“Kegiatan razia kali ini merupakan salah satu dari bagian tugas kita dalam hal mengantisipasi berbagai hal yang bisa mengakibatkan gangguan keamanan dan ketertiban," paparnya.

"Selain melakukan razia, kita juga tetap melakukan pemeriksaan ketat terhadap barang dan orang yang masuk melalui P2U,” lanjut Ismadi.

Sebelum pelaksanaan razia, ia menyempatkan memberikan arahan terhadap warga binaan mengenai aturan-aturan yang ada di dalam Lapas.

Ismadi juga mengajak kepada seluruh warga binaan untuk turut serta menjaga kemanan dan ketertiban lingkungan Lapas.

Sejalan dengan yang disampaikan Ismadi dan dalam kesempatan terpisah, Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong, turut menjabarkan tujuan aksi tersebut.

Erwin mengatakan bahwa kegiatan razia dan penggeledahan kamar hunian warga binaan merupakan salah satu tindaklanjut melaksanakan Arahan 13 (tiga belas) Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan khususnya pada poin satu. (Rey)