NATUNA | SERANTAUMEDIA - Polres Natuna menggencarkan upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menggelar sosialisasi dan edukasi kepada warga Desa Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Rabu (23/4/2025).
Sosialisasi yang digelar oleh Satuan Binmas bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Natuna ini difokuskan pada peningkatan kesadaran masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran menjadi pekerja migran non-prosedural yang berpotensi menjadi korban perdagangan orang.
Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur resmi untuk bekerja di luar negeri.
"Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap ajakan atau tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi. Jangan sampai menjadi korban TPPO akibat kurangnya informasi," ujarnya.
Menurutnya, modus perekrutan ilegal kerap kali dibungkus dengan iming-iming gaji besar tanpa persyaratan yang jelas, sehingga warga perlu lebih kritis dan berhati-hati.
Polres Natuna juga mengingatkan bahwa pelaku perekrutan dan pengiriman pekerja migran secara ilegal dapat dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
"Pelaku TPPO terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta," ujarnya.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi aktivitas mencurigakan terkait perekrutan ilegal atau perdagangan orang," pungkasnya.
Penulis: Irvan Fanani