PEKANBARU : SERANTAU MEDIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.
Pada Rabu (8/7/2026), penyidik memeriksa sembilan saksi yang berasal dari unsur pimpinan DPRD dan pejabat Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau di Pekanbaru.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara tersebut.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Sembilan saksi yang dipanggil yakni Ketua DPRD Kuansing Juprizal, Asisten I Setda Kuansing Fahdiansyah, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Andri Yama Putra, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Ade Fahrer Arif, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Sigit Purnomo, anggota DPRD Dasver Librian, Sekretaris BPBD Marel Hendra, Kepala Bagian Umum Setda Deswan Antoni, serta Camat Logas Tanah Darat Syahferi.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut merupakan bagian dari upaya KPK menelusuri konstruksi perkara, termasuk dugaan aliran dana dan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus yang menjerat Suhardiman Amby.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Selain dugaan suap, penyidik juga mengusut dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan kewenangan kepala daerah.
Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Kuansing dan Pekanbaru serta menyita berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami keterangan para saksi untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta menelusuri asal-usul dan aliran dana dalam perkara tersebut. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan memanggil saksi-saksi lain seiring perkembangan proses penyidikan. (ant/dtc)