PEKANBARU : SERANTAU MEDIA – Penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau masih terkendala persoalan status lahan. Sekitar 2,2 juta hektare lahan yang telah dimanfaatkan masyarakat untuk permukiman, pertanian, perkebunan, sekolah, hingga fasilitas umum masih tercatat sebagai kawasan hutan.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau, Edi Basri, mengatakan persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan utama agar RTRW Riau dapat segera disahkan.
"Dari hasil reses, kami masih menemukan banyak perladangan, perkampungan, sekolah, dan fasilitas masyarakat lainnya yang berada di dalam kawasan hutan," kata Edi, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, pembahasan mengenai kawasan hutan telah berlangsung sejak 2018 melalui Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Riau. Saat itu ditemukan sekitar 80 ribu hektare kawasan hutan telah memiliki sertifikat hak atas tanah. Namun, hasil pendalaman terbaru menunjukkan persoalan tersebut jauh lebih luas.
Berdasarkan data dari pemerintah kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Riau, sekitar 1,6 juta hektare lahan mengalami persoalan serupa. Data tersebut mencakup kawasan permukiman, lahan pertanian, jalan tol, kantor pemerintahan, hingga berbagai usulan daerah, termasuk di Pulau Rupat. Setelah digabung dengan temuan lainnya, total lahan yang bermasalah diperkirakan mencapai 2,2 juta hektare.
Edi meminta pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, hingga pemerintah desa segera memperbarui data penggunaan lahan yang secara faktual telah menjadi permukiman, lahan pertanian, maupun fasilitas publik, tetapi secara administrasi masih berstatus kawasan hutan.
Ia menilai ketidakjelasan status lahan berdampak terhadap pembangunan daerah. Sejumlah sekolah dan fasilitas umum, misalnya, mengalami kendala memperoleh bantuan pemerintah karena berdiri di atas lahan yang masih tercatat sebagai kawasan hutan. Selain itu, potensi pendapatan daerah juga belum dapat dioptimalkan akibat belum jelasnya status hukum dan administrasi lahan.
Untuk mencari solusi, DPRD Riau telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak yang menangani pemetaan kawasan hutan. Namun, masih terdapat perbedaan pandangan antara BPN dan Kementerian Kehutanan mengenai penyelesaian status lahan tersebut.
Menurut Edi, salah satu opsi yang dibahas adalah tetap menggunakan peta kawasan hutan sebagai acuan, namun memberikan penanda (overlay) terhadap bidang tanah yang telah memiliki sertifikat hak atas tanah.
"Yang paling penting bagi kami, pembahasan RTRW ini segera selesai agar aspirasi masyarakat dapat dituntaskan dan potensi ekonomi masyarakat bisa berkembang lebih baik," ujarnya. (Rri/red)