JAKARTA : SERANTAU MEDIA – Kuasa hukum Sadiah Amir Sussy, Branch Manager MNC Bank Kantor Cabang MNC Tower, menuduh Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, melakukan dugaan kekerasan fisik dan pelecehan terhadap kliennya saat menjalani pemeriksaan internal perusahaan. Tuduhan tersebut dibantah MNC Group yang menyebut Sadiah sedang menjalani proses hukum terkait dugaan pengambilan dana milik bank.
Kuasa hukum Sadiah, Sogi Bagaskara, mengatakan peristiwa itu terjadi ketika kliennya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan dana nasabah. Menurutnya, pemeriksaan tersebut berujung pada tindakan kekerasan.
"Klien saya ditampar, bahkan mulutnya dimasukkan sepatu milik HT. Itu jelas bentuk kekerasan yang tidak bisa dibenarkan," kata Sogi, Rabu (8/7/2026).
Sogi menambahkan, berdasarkan pengakuan kliennya, dugaan kekerasan tidak hanya berupa tamparan. Korban juga mengaku dipukul, dibentak, dimaki, hingga diminta membuka pakaian. Ia menyebut terdapat sejumlah saksi yang berada di lokasi saat kejadian.
Meski demikian, Sogi mengatakan pihaknya belum melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke kepolisian. Saat ini, ia masih fokus memberikan pendampingan kepada kliennya sebelum mengambil langkah hukum.
"Nanti setelah klien siap, kami akan membuat laporan polisi," ujarnya, seperti dikutip dari situs inilahcom.
Menanggapi tuduhan tersebut, MNC Group melalui kuasa hukumnya, Chris Taufik, membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan Sadiah Amir Sussy.
Dalam pernyataan resminya, MNC Group menyebut Sadiah saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh kepolisian terkait dugaan pengambilan dana milik MNC Bank.
MNC Group menilai tuduhan yang disampaikan Sadiah merupakan upaya mengalihkan perhatian dari proses hukum yang sedang dihadapinya.
Selain itu, MNC Group menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap Sadiah Amir Sussy atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Hingga saat ini belum ada keterangan dari pihak kepolisian mengenai adanya laporan dugaan kekerasan terhadap Hary Tanoesoedibjo. Perkara tersebut juga belum diputus oleh pengadilan sehingga seluruh tuduhan maupun bantahan yang disampaikan para pihak masih perlu dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. ***