PEKANBARU : SERANTAU MEDIA — Tiga unit angkutan sampah tanpa izin operasional diamankan petugas gabungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) bersama Satpol PP Kota Pekanbaru setelah kedapatan beroperasi di kawasan Trans Depo Jalan Air Hitam, Selasa (8/9/2026).
Ketiga kendaraan tersebut menjadi perhatian petugas karena masih menggunakan stiker Lembaga Pengelola Sampah (LPS), meski izin operasionalnya sudah tidak berlaku. Kondisi itu membuat kendaraan tampak seperti angkutan resmi dan dapat masuk ke kawasan trans depo.
Penertiban dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB dalam kegiatan pengawasan rutin terhadap angkutan sampah yang beroperasi di wilayah Pekanbaru.
Kepala DLHK Pekanbaru Reza Aulia Putra melalui Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan (PPL), Juli Victorino, mengatakan petugas memeriksa sekitar 40 kendaraan yang masuk ke kawasan tersebut.
"Dalam pemeriksaan itu ada kendaraan yang bisa menunjukkan izin operasional dan ada juga yang tidak dapat menunjukkan izin yang dikeluarkan DLHK," ujar Juli, Rabu (9/9/2026).
Dari puluhan kendaraan yang diperiksa, tiga unit diketahui tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan izin operasional yang masih berlaku.
Menurut Juli, ketiga kendaraan itu juga membuang sampah ketika jam operasional Trans Depo Air Hitam telah berakhir. Mereka diduga memanfaatkan stiker LPS yang masih terpasang pada kendaraan.
"Unit-unit ini sebelumnya bergabung dengan LPS. Namun setelah diberhentikan, stiker angkutan LPS tidak dilepas," jelasnya.
Keberadaan stiker tersebut membuat kendaraan masih dikenali sebagai bagian dari angkutan LPS. Petugas menduga pengemudi memanfaatkan kondisi itu untuk masuk dan membuang sampah di lokasi meski aktivitas pembuangan telah dihentikan.
Juli mengatakan pengawasan terhadap kendaraan angkutan sampah akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh armada yang beroperasi memiliki izin sesuai ketentuan.
Setelah diamankan, tiga kendaraan bersama pengemudinya dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru. Selanjutnya, kendaraan tersebut diserahkan kepada Satpol PP untuk menjalani proses penindakan sesuai peraturan daerah.
"Unit yang tidak berizin kami giring ke kantor Satpol PP dan kami serahkan untuk dilakukan penindakan lebih lanjut sesuai perda," pungkas Juli. (mcr/red)