PEKANBARU : SERANTAU MEDIA — Komisi III DPRD Provinsi Riau mendesak pemerintah daerah dan pihak terkait segera menertibkan truk pengangkut material galian C dan kelapa sawit yang diduga melebihi kapasitas di Kabupaten Kampar.
Aktivitas kendaraan bertonase berat itu dinilai menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan daerah yang semakin parah. Dewan meminta penindakan tidak hanya menyasar kendaraan, tetapi juga perusahaan yang terbukti membiarkan pelanggaran tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, SH, MSi, mengatakan daya dukung sejumlah ruas jalan tidak sebanding dengan beban kendaraan yang melintas.
"Jalan hanya mampu 15 atau 16 ton, sekarang dipakai tronton dengan muatan hampir 30 sampai 40 ton. Jalannya akhirnya hancur. Ini yang dituntut masyarakat," tegas Edi Basri, Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, pemerintah perlu mengevaluasi perizinan perusahaan yang terbukti melakukan atau membiarkan pelanggaran muatan. Jika ditemukan pelanggaran serius, dokumen perizinan bahkan dapat dievaluasi hingga dicabut sesuai ketentuan.
Komisi III juga menyoroti dugaan aktivitas tambang galian C ilegal di Kampar dengan luas sekitar 1,5 hektare. Dewan berencana turun langsung ke lapangan untuk memeriksa aktivitas tambang sekaligus mencocokkan dokumen perizinan dengan kondisi sebenarnya.
"Kalau memang mau melanjutkan usaha, urus izinnya. Kalau tidak, tutup. Kalau mau hidup, harus ada izin. Kalau tidak ada izin, otomatis aktivitasnya tidak bisa dilanjutkan," ujar Edi.
Tak hanya tambang, dewan turut menyoroti kendaraan pengangkut hasil perkebunan kelapa sawit yang menggunakan jalan umum yang dibangun melalui APBD. Menurut Edi, jalan daerah merupakan fasilitas publik sehingga kondisinya tidak boleh dikorbankan demi kepentingan operasional perusahaan.
Komisi III juga meminta keterbukaan terkait pembayaran pajak dari pelaku usaha galian C. Dewan akan meminta bukti pembayaran pajak saat melakukan peninjauan lapangan, termasuk memastikan tidak ada kewajiban pajak daerah yang tertunggak.
"Katanya sudah bayar pajak. Besok waktu kita turun, kita minta dokumennya. Mana pajak yang sudah dibayarkan," katanya.
Selain aspek perizinan dan pajak, Komisi III mengingatkan pengusaha tambang memenuhi kewajiban reklamasi pascatambang sesuai aturan lingkungan. Area bekas pengerukan material harus dipulihkan untuk mencegah kerusakan lingkungan dan potensi bahaya bagi masyarakat di sekitar lokasi.
Penertiban tersebut dinilai penting agar aktivitas pertambangan dan angkutan hasil perkebunan tetap berjalan tanpa mengorbankan infrastruktur publik, penerimaan daerah, serta kelestarian lingkungan. (mcr/red)