TANJUNGPINANG : SERANTAU MEDIA – Pemerintah Kota Tanjungpinang memastikan dugaan pelecehan yang melibatkan seorang oknum guru SMP diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Guru tersebut telah ditarik dari kegiatan belajar mengajar sembari menunggu proses pemeriksaan.
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengatakan, penarikan guru dari kegiatan belajar mengajar dilakukan Dinas Pendidikan sebagai langkah awal penanganan setelah keluarga korban melaporkan dugaan tindakan tidak pantas tersebut.
“Guru yang bersangkutan sudah ditarik oleh Dinas Pendidikan dan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku melalui Inspektorat,” kata Lis, Senin (10/8/2026).
Menurut Lis, Inspektorat akan melakukan pemeriksaan untuk mengungkap fakta dalam kasus tersebut. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan rekomendasi dan langkah selanjutnya.
“Hasil pemeriksaan Inspektorat akan menjadi dasar rekomendasi dan ini menjadi catatan penting agar pengawasan di sekolah diperkuat,” ujarnya.
Lis menegaskan, pemerintah daerah tidak akan mengambil keputusan sebelum proses pemeriksaan selesai. Ia juga meminta seluruh satuan pendidikan memperkuat pengawasan terhadap lingkungan sekolah.
Pengawasan, kata dia, tidak hanya ditujukan kepada peserta didik, tetapi juga seluruh tenaga pendidik agar potensi pelanggaran terhadap aturan dan etika dapat dicegah.
“Pengawasan terhadap peserta didik dan tenaga pendidik harus diperkuat agar tidak terjadi tindakan yang melanggar aturan dan etika,” katanya.
Lis menambahkan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai mekanisme yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).
Selain proses administrasi kepegawaian, aspek pidana juga dapat berjalan apabila keluarga korban memilih menempuh jalur hukum. Pemerintah Kota Tanjungpinang memastikan penanganan kasus akan dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.(rri/red)