SERANTAUMEDIA - Pemerintah akan melanjutkan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, meskipun ada penolakan dari pelaku usaha dan masyarakat.
Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR yang membidangi kebijakan ekonomi makro, mengumumkan keputusan tersebut usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024.
Misbakhun mengatakan kenaikan PPN akan diterapkan secara selektif untuk memastikan tidak berdampak secara tidak proporsional terhadap anggota masyarakat paling rentan.
“Tarif PPN baru akan diberlakukan sesuai amanat undang-undang mulai 1 Januari 2025. Namun, fokusnya akan sangat selektif, yakni menyasar barang mewah dalam negeri dan impor,” kata Misbakhun.
Ia menjelaskan bahwa barang dan jasa penting tertentu, seperti bahan pokok, perawatan kesehatan, perbankan, dan layanan publik lainnya, akan tetap dikenakan pajak dengan tarif saat ini atau dibebaskan sama sekali.
Anggota parlemen itu juga mencatat bahwa Presiden Prabowo berencana untuk melancarkan tindakan keras terhadap kegiatan ekonomi ilegal untuk meningkatkan pendapatan negara tanpa membebani keluarga berpenghasilan rendah.
"Pemerintah akan menindak tegas kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum untuk mengoptimalkan penerimaan negara, dengan fokus pada sektor-sektor yang selama ini selama ini tidak membayar pajak," kata Misbakhun tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu sebelumnya mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menjajaki sumber pendapatan tambahan dari apa yang disebut ekonomi bawah tanah, termasuk taruhan olahraga dan perjudian, yang sebagian besar masih belum tergarap. ***