• Wed, Mar 2025

Gubernur Kepri Sarankan Penundaan Kenaikan Tarif Pas Pelabuhan SBP, Ini Alasannya

Gubernur Kepri Sarankan Penundaan Kenaikan Tarif Pas Pelabuhan SBP, Ini Alasannya

Gubernur Kepri, Ansar mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan langsung dari PT Pelindo (Persero) selaku pengelola Pelabuhan SBP terkait kenaikan tarif tersebut.


TANJUNGPINANG | SERANTAUMEDIA - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, menyarankan agar kenaikan tarif tanda masuk (pas) terminal penumpang Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang ditunda.

Hal ini mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang dinilai belum stabil.

"Sarannya ditunda saja dulu, karena jangan sampai kenaikan tarif itu justru menambah beban ekonomi baru bagi masyarakat," ujar Ansar Ahmad, Kamis (30/1/2025).

Ansar mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan langsung dari PT Pelindo (Persero) selaku pengelola Pelabuhan SBP terkait kenaikan tarif tersebut.

Ia menilai, Pelindo perlu memberikan laporan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang maupun Pemprov Kepri mengenai pendapatan serta beban operasional pelabuhan sebelum menaikkan tarif.

“Kalau memang pendapatannya surplus, kenapa harus menaikkan tarif pas baru? Kecuali memang ada perbaikan layanan pelabuhan ke depan,” tambahnya.

Gubernur Ansar juga menyoroti kondisi fasilitas di Pelabuhan SBP yang masih membutuhkan pembenahan, salah satunya adalah area parkir kendaraan yang dinilai semrawut dan perlu ditata lebih baik.

“Area parkir di Pelabuhan SBP masih minim dan semrawut, sehingga perlu ditata lagi biar lebih rapi dan nyaman bagi pengguna jasa,” ujarnya.

Sementara itu, General Manager Pelindo Cabang Tanjungpinang, Tonny Hendra Cahyadi, mengatakan pihaknya telah menerima berbagai masukan terkait penolakan kenaikan tarif pas Pelabuhan SBP dan telah menyampaikannya ke Direksi Pelindo pusat.

“Hasilnya, tinggal menunggu keputusan dari Pelindo pusat,” kata Tonny.

Sebelumnya, Pelindo Cabang Tanjungpinang telah mengumumkan bahwa kenaikan tarif pas Pelabuhan SBP akan mulai berlaku pada 1 Februari 2025.

Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian proses administrasi dan sosialisasi kepada masyarakat sejak 2023.

Menurut Tonny, penyesuaian tarif tersebut didasarkan pada fakta bahwa tarif pas terminal Pelabuhan SBP tidak mengalami perubahan sejak 2017, sementara biaya operasional terus meningkat, termasuk dampak dari kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang.

“Apalagi, dengan ada kenaikan UMK Tanjungpinang, tentu berdampak pada biaya tenaga kebersihan dan operasional kami di Pelabuhan SBP,” ungkapnya.

Tonny juga merinci besaran kenaikan tarif pas yang direncanakan:

- Penumpang domestik: naik dari Rp10.000 menjadi Rp15.000 per orang sekali masuk.

- Penumpang internasional (WNI): naik dari Rp40.000 menjadi Rp75.000 per orang sekali masuk.

- Penumpang internasional (WNA): naik dari Rp60.000 menjadi Rp100.000 per orang sekali masuk.

“Besaran tarif pas Pelabuhan SBP yang akan diberlakukan itu sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” pungkasnya.